Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BANYUMAS –Mediapolisi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total berat netto 9,23 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, kami juga menemukan petunjuk berupa titik-titik alamat penyimpanan sabu lainnya,” jelas Kompol Willy.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan lanjutan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polres Rohul Amankan Pelaku Pencurian Besi Lampu Jalan , Milik Dinas Perhubungan Rokan Hulu,
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Dua Personil Di – PTDH, Kapolres Rohul , Jadikan ini Pelajaran Untuk Menjaga Integritas,
Pengedar Narkoba Lima Paket Sejenis Sabu Di Tangkap Oleh Polsek Tambusai Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:26 WIB

Polres Rohul Amankan Pelaku Pencurian Besi Lampu Jalan , Milik Dinas Perhubungan Rokan Hulu,

Berita Terbaru