Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BANYUMAS –Mediapolisi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total berat netto 9,23 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, kami juga menemukan petunjuk berupa titik-titik alamat penyimpanan sabu lainnya,” jelas Kompol Willy.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan lanjutan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA

Editor : INDRA PRAYOGA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Konsisten Gelar Program Minggu Kasih
Polisi Bantu Evakuasi Para Korban Tabrakan Maut di Tikungan Toili Barat, Banggai
Polisi Sahabat Anak, Kepedulian Polres Banggai Biasakan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Polsek Balantak Bersama Masyarakat Kompak Bersihkan Material Longsor
Curah Hujan Mulai Meningkat, Polsek Lamala Laksanakan Patroli Pemantauan Debit Air, Kondisi Perairan Wilayah Masama
Polisi Gaungkan Pemuda Gereja di Toili Barat Bebas Narkoba
Polsek Balantak Pantau Rumah Warga yang Tergenang Banjir di Desa Sepe
Kapolda Sulteng Resmikan Gedung SPPG Polres Banggai, Dukung Program Gizi Generasi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 05:02 WIB

Polres Banggai Konsisten Gelar Program Minggu Kasih

Rabu, 15 April 2026 - 02:38 WIB

Polisi Bantu Evakuasi Para Korban Tabrakan Maut di Tikungan Toili Barat, Banggai

Selasa, 14 April 2026 - 05:57 WIB

Polisi Sahabat Anak, Kepedulian Polres Banggai Biasakan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Senin, 13 April 2026 - 10:14 WIB

Polsek Balantak Bersama Masyarakat Kompak Bersihkan Material Longsor

Minggu, 12 April 2026 - 12:02 WIB

Curah Hujan Mulai Meningkat, Polsek Lamala Laksanakan Patroli Pemantauan Debit Air, Kondisi Perairan Wilayah Masama

Berita Terbaru