Polisi Sudah Amankan 26 Terduga Pelaku Tawuran Antar Remaja dan Sajam di Belang, Minahasa Tenggara

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

MITRA | SULUT, Hingga Kamis, 4 Desember 2025, Polisi telah mengamankan sebanyak 26 terduga pelaku tawuran antar remaja dan pelaku senjata tajam (sajam) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, di Ratahan Kabupaten Mitra, Kamis (4/12/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 diantaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja, 2 terduga pelaku pembawa sajam dan 5 terduga pelaku pembuat panah wayer,” ujarnya.

Terhadap para terduga tawuran antar remaja, Polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu untuk terduga pelaku pembawa sajam dan pembuat panah wayer, hukuman yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman kasus sajam adalah penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” lanjut Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa para terduga pelaku lainnya yang turut dalam tawuran antar remaja di 2 desa di Kecamatan Belang masih terus didalami.

“Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Kapolres AKBP Handoko Sanjaya juga menyebut bahwa situasi kamtibmas hingga saat ini aman dan kondusif. Ia mengimbau warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas.

“Situasi saat ini aman dan kondusif, kami imbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu hoax yang menyesatkan dan tidak benar,” pesannya. (SM)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin
Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polres Siak Bersama Polsek Kandis Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 33 Hari di Mandiangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Jagung Pipil Usia 75 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dorong Perawatan Berkelanjutan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing

Berita Terbaru