DPRD Barito Utara Gelar RDP Bersama Masyarakat Adat

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi masyarakat dan perwakilan masyarakat adat, Rabu (3/9/2025). Forum yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara ini menjadi ajang penyampaian aspirasi dan dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

RDP dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan, S.E., M.P.A., unsur Forkopimda termasuk Kapolres dan Dandim 1013/Muara Teweh, para anggota DPRD, serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kehadiran masyarakat adat menjadi perhatian utama, mengingat isu hak-hak adat dan tata kelola sumber daya alam di Barito Utara masih menjadi persoalan strategis yang membutuhkan penyelesaian bersama.

 

Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa RDP adalah salah satu instrumen demokrasi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Rapat dengar pendapat adalah ruang demokrasi. Kami ingin masyarakat memanfaatkannya dengan baik. DPRD sebagai wakil rakyat siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, komunikasi yang terbuka akan menghasilkan keputusan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan bersama. “Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat berjalan baik sehingga solusi yang dihasilkan bisa adil untuk semua pihak,” imbuhnya.

 

Senada, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat adat. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan meminimalisasi konflik sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra.

 

Dalam forum tersebut, Aryosi Jiono, S.Pd., Pj. Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Selama ini Perda perlindungan hukum adat di wilayah kita belum ada. Kami ingin adat istiadat yang sudah berjalan memiliki regulasi yang jelas. Kearifan lokal sering kali diabaikan, padahal itu identitas kita,” ujarnya.

 

Aryosi menegaskan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Adat akan menjadi tonggak penting bagi pelestarian tradisi sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemangku adat dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami minta Dewan segera menghadirkan Perda bagi masyarakat adat. Dengan adanya regulasi, adat istiadat dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.

 

Selain isu masyarakat adat, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan pertambangan di Barito Utara. Mereka menyoroti dampak lingkungan, akses lahan, hingga potensi kerugian sosial yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mery Rukaini menyatakan akan menjadwalkan RDP lanjutan khusus membahas persoalan pertambangan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

 

RDP yang berlangsung hingga sore hari itu menghasilkan lima kesimpulan utama:

 

Kebebasan berpendapat dijamin. Forum menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum, dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang dan menjaga keutuhan NKRI.

 

Mendorong percepatan pengesahan Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Barito Utara.

 

DPRD menerima keluhan masyarakat terkait perusahaan pertambangan dan akan menjadwalkan RDP lanjutan melalui Banmus.

 

DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen responsif terhadap keluhan masyarakat.

 

Pemerintah daerah akan menginventarisasi kawasan hutan yang berpotensi dialihkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).

 

Menutup forum, Hison, Wakil Ketua II Dewan Adat Dayak Barito Utara, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Perda Masyarakat Adat.
“Saya mewakili suara masyarakat, terutama masyarakat adat di seluruh Barito Utara, meminta agar perda ini segera disahkan. Tanpa payung hukum yang jelas, perusahaan sering bertindak semena-mena merampas hak masyarakat adat. Hal ini harus segera direalisasikan,” tegas Hison.

(tim red)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Teror Mistis di Pulo Kalapa! Rumah Calon Kades No. 02 Diteror Telur Soang Busuk Berisi Rambut dan Tanah Kuburan
Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Nganjuk Jadi Teka – Teki Polisi Diminta Periksa Legalitas
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat, Daun Capai 1,2 Meter
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
MUNAS APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
LBH KORAK ; Usut Tuntas Bumdesma di Desa Gadingwatu yang Habiskan Anggaran Milyaran Sekarang Terbengkalai dan Lari dari Tanggung Jawab
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Geger Teror Mistis di Pulo Kalapa! Rumah Calon Kades No. 02 Diteror Telur Soang Busuk Berisi Rambut dan Tanah Kuburan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Nganjuk Jadi Teka – Teki Polisi Diminta Periksa Legalitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat, Daun Capai 1,2 Meter

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 70 Hari di Minas Barat

Berita Terbaru