Mediapolisi.com
SIDOARJO – Dugaan praktik “tangkap lepas” di lingkungan Polresta Sidoarjo kembali mencuat. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, empat orang warga Desa Sidorejo kecamatan Krian, Sidoarjo , diduga sempat diamankan oleh personel Unit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 23 Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan seorang terduga inisial D, Dn, R dan J diamankan petugas pada Minggu , 23 Agustus 2026, di wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Namun tidak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana status hukum para terduga, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Wakasat Satresnarkoba Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Bapak Supatman belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh kepastian terkait informasi yang beredar.
Berdasarkan keterangan yg berhasil dihimpun, beredar dugaan adanya sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya agar terduga dapat terlepas dari proses hukum. Informasi tambahan bahwa D juga merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan disebut telah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wakasat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo maupun jajaran Polresta Sidoarjo guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. Tim





Komentar