Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pria yang Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan di Cerme

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S, 38, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban perbuatan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang sedang berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.

Korban melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanannya.

Saat melintas di depan pelaku, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkan kepada korban.

Berdasarkan laporan, korban mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.

“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jalan yang sepi dan menunggu pengendara perempuan yang melintas.

Selanjutnya, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada pengendara perempuan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

‘Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tukasnya.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik 081188002006.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru