MASYARAKAT EMILIK LAHAN DI PT.NPR TOLAK HASIL RAPAT CAMAT LAHEI DAN ORMAS PKBM SOAL TALI ASIH.

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sikap Tegas Di Tunjukan Oleh Para Pemilik Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK Lahan Sah Di Area Konsesi PPHK 281 PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR). Mereka Menyatakan Penolakan Keras Terhadap Poin Kesimpulan Rapat Tertutup Yang Di Pimpin Oleh Camat Lahei Bersama Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Pada Senin (10/08/2026).

“Diduga kesimpulan Rapat melanggar aturan hukum…”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Yang Membahas Arahan Dan Mekanisme Pemberian Tali Asih Berdasarkan Surat Pemda Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA Tertanggal 14 Juli 2026 Tersebut Dinilai Janggal Dan Berpotensi Melanggar Hukum. Pasalnya, Musyawarah Tersebut Digelar Tanpa Melibatkan Warga Pemilik Lahan Yang Sah Serta Tidak Dihadiri Oleh Kepala Desa Karendan Maupun Kepala Desa Muara Pari.

Perwakilan Warga Pemilik Lahan, Putes Lekas, Menegaskan Kekecewaannya Terhadap Jalan Nya Rapat Yang Dinilai Sepihak Dan Merugikan Hak-Hak Masyarakat.

“Kami Sangat Kecewa Dengan Kesimpulan Rapat Yang Di Pimpin Camat Lahei. Hasil Rapat Itu Seolah Ingin Menghilangkan Hak Kami Atas Tanah Di Wilayah Izin Konsesi PT NPR”,Tegas Putes Lekas Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media.

Putes Menambahkan Bahwa Pihak PT.NPR Sejauh Ini Sudah Mengetahui Status Kepemilikan Lahan Milik Warga. Ia Juga Meluruskan Terkait Proses Serta Putusan Siding Sdr. Prianto Di Pengadilan Negeri Muara Teweh Dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Yang Kerap Dikaitkan. Menurut Nya, Dokumen Gugatan Dan Putusan Hukum Tersebut Sama Sekali Tidak Memiliki Keterkaitan Dengan Lahan Milik Warga.

Isu Lain Yang Di Soroti Warga Adalah Keberadaan Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Dalam Rapat Tersebut. Setelah Di Pelajari Melalui Daftar Hadir, Beberapa Pengurus Ormas Yang Hadir Dalam Rapat Tertutup Di Ketahui Juga Memiliki Klaim Lahan Di Lokasi Yang Sama.

“Kami Baru Mengetahui Keberadaan Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) Ini Dan Sedang Mempelajari Asas Serta Tujuan Pembentukannya. Karena Jelas Ada Indikasi Benturan Kepentingan Dari Daftar Hadir Yang Ada.”Lanjutnya.

Poin 4 : ‘ Berdasarkan Kesepakatan Bersama Mengacu Pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dan Hasil Rapat Di Tripika Kec. Lahei Bahwa Pemberian Tali Asih Tidak Mengacu SKT”.

Atas Berbagai Kejanggalan Tersebut, Khususnya Pada Poin 4 Notulensi Kesimpulan Rapat Yang Dianggap Menabrak Aturan Hukum, Warga Pemilik Lahan Secara Resmi Menolak Seluruh Hasil Kesimpulan Dan Bersiap Mengambil Langkah Hukum Lanjutan Demi Mempertahankan Hak – Hak Tanah Mereka. { Sumber Link : Liputansbm.Com }(Red)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan “Tangkap Lepas”, Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur
Usia 41 Hari, Jagung Pipil Seluas 1,5 Hektare di Rantau Bertuah Tumbuh Baik
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanam 52 Hari
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur, Tanaman Usia 26 Hari Tumbuh Baik
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Kelurahan Minas Jaya
Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:57 WIB

MASYARAKAT EMILIK LAHAN DI PT.NPR TOLAK HASIL RAPAT CAMAT LAHEI DAN ORMAS PKBM SOAL TALI ASIH.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Klarifikasi Dugaan “Tangkap Lepas”, Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Usia 41 Hari, Jagung Pipil Seluas 1,5 Hektare di Rantau Bertuah Tumbuh Baik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanam 52 Hari

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur, Tanaman Usia 26 Hari Tumbuh Baik

Berita Terbaru