Kasus PETI Bulangita P-21, Satreskrim Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-Mediapolisi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (29/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula pada Kamis (30/04/2026), saat Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco berwarna hijau tosca serta dua orang operator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kedua operator berinisial MR dan RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

( Idrak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 52 Personel, Wujud Apresiasi di Momen Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Rutin Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II di Minas Jaya
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Minas Salurkan Bantuan Pupuk dan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Ketua PW IWO Kalteng Apresiasi Silaturahmi Gubernur dengan Organisasi Wartawan
Presiden ABJI Resmi Adukan Dugaan Kelalaian Pengamanan Aksi Damai ke Propam Polda Jatim
Momen Bahagia Hari Bhayangkara ke-80, Iswandi Badu Raih Hadiah Umroh Gratis
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 47 Hari di Minas Timur, Tumbuh Subur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:10 WIB

Polres Banggai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 52 Personel, Wujud Apresiasi di Momen Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Rutin Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Kuartal II di Minas Jaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:33 WIB

Kasus PETI Bulangita P-21, Satreskrim Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:01 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:17 WIB

Ketua PW IWO Kalteng Apresiasi Silaturahmi Gubernur dengan Organisasi Wartawan

Berita Terbaru