Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menyiapkan langkah strategis terkait penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang lokal.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan pihaknya telah memanggil dinas terkait guna membahas penataan kawasan tambang rakyat agar masyarakat tetap dapat bekerja namun sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Kita ingin ada WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat di beberapa kecamatan sehingga masyarakat bisa menambang secara legal,” ujar H. Shalahuddin saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa izin karena menyangkut persoalan kawasan hutan, keselamatan lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin mencari jalan tengah antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kalau masyarakat menambang dengan izin, otomatis ada pengawasan dari sisi kawasan maupun dampak lingkungannya. Itu jauh lebih baik,” katanya.
Bupati juga menyoroti penggunaan merkuri pada aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga dalam jangka panjang.
“Tambang emas ini ada merkuri yang bisa mencemari lingkungan dan sungai. Karena itu harus ada pengaturan dan pengawasan yang jelas,” jelasnya.
Selain legalitas kawasan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti AMDAL agar aktivitas pertambangan rakyat nantinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
Dalam kesempatan tersebut, H. Shalahuddin mengaku telah berdiskusi dengan Kapolres Barito Utara terkait langkah penanganan PETI agar tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Saya berharap penanganannya lebih persuasif, sambil pemerintah daerah juga menyiapkan solusi untuk masyarakat,” tambahnya.
Rencana pembentukan WPR tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang agar masyarakat dapat bekerja secara aman, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan di Barito Utara.
Sebelumnya, Polres Barito Utara melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin dan menyita puluhan alat tambang ilegal yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. (Red tim)















