PT NPR Garap Ladang Warga Tanpa Ganti Rugi, Warga Minta Presiden dan Komnas HAM Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

i

oppo_0

Spread the love

BARITO UTARA, 23 Mei 2026 – Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar jumpa pers menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR). Aksi ini dipicu temuan terbaru pada 21 Mei 2026, di mana perusahaan tambang batubara tersebut kembali menggarap lahan berisi 300 pohon karet dan beberapa pondok milik Prianto bin Samsuri.

PT NPR diketahui beroperasi di wilayah tersebut sejak akhir 2024. Warga menuding perusahaan menjadi sumber kekacauan dan diduga menciptakan manajemen konflik melalui proses pembebasan lahan yang tidak transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” kata Prianto saat ditemui awak media.

Warga mendesak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat adat dan merusak sumber penghidupan mereka. Tuntutan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Jakarta, Jl. TRR Muara Teweh, dan dihadiri 18 wartawan.

Dalam pertemuan itu, warga menyoroti lahan seluas 140 hektare yang sebelumnya digarap PT NPR tanpa izin. Mereka menilai proses pembebasan lahan tersebut dimanipulasi dan tidak pernah ditindaklanjuti meski sudah dimediasi di Polres Barito Utara.

“Data pembebasan itu manipulasi. Dulu jn disepakati Polres akan memfasilitasi turun lapangan, tapi sampai sekarang tidak dilakukan,” ungkap Prianto.

John Kenedi, penerima kuasa dari kelompok warga, mengklarifikasi bahwa dari 140 hektare yang diklaim dibebaskan, warga hanya menerima ganti rugi untuk 68 hektare.

“Yang kami terima dulu hanya 68 hektare. Lahan kelompok Pak Prianto dan Pak Hison bersebelahan dengan kami, tapi digarap tanpa dibayar hingga sekarang,” ujarnya.

Hison, yang mewakili 17 anggota kelompok peladang tradisional, meminta PT NPR menyelesaikan masalah langsung kepada pemilik lahan tanpa perantara.

“Kami berharap PT NPR memberikan tali asih langsung ke masing-masing pemilik lahan, supaya tidak ada tipu-tipu. Kalau hak warga tidak diberikan ke yang tepat, keributan tidak akan selesai,” tegas Hison.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT NPR terkait tudingan tersebut. Warga menyatakan tidak akan berhenti menuntut hingga hak mereka dipenuhi secara adil(EGI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Mediasi 28/2/ 2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Menipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga
Perjalanan Terhambat di Pos Lampanang PT BEK, Anak Sakit Kelaparan hingga Rombongan Nikahan Tertahan 5 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 04:18 WIB

Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru