Tim Lebah Tualang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15,29 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang – 17 Mei 2026(MEDIAPOLISI.COM) Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dikenal dengan Tim Lebah Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor mencapai 15,29 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Tim Lebah Tualang. Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tualang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gajah Tunggal RT 004 RW 002, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah yang ditempati salah seorang tersangka.
Kapolsek Tualang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal IPDA Khairul.S.H segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Tualang.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari pendekatan humanis Polsek Tualang melalui kegiatan Suling (Subuh Keliling) yang rutin dilaksanakan di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tualang tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menyerap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat, termasuk terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Informasi awal ini juga menjadi bukti bahwa kegiatan Suling yang dilaksanakan Polsek Tualang berjalan efektif sebagai sarana menyerap informasi dari masyarakat. Melalui komunikasi langsung, masyarakat lebih terbuka menyampaikan informasi, termasuk terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tambah Kapolsek.
Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AAN (34), PDPD (19), dan MI (26). Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga memiliki peran sebagai kurir narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,29 gram, terdiri dari 16 paket dari penguasaan tersangka AAN dan 2 paket dari penguasaan tersangka MI.
Selain itu, polisi juga menyita 4 butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip bening untuk pengemasan, mancis, dompet penyimpanan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ketiga tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MST, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, serta F, yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolsek Tualang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan bersedia memberikan informasi maupun menjadi saksi apabila diperlukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Tualang.
Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 120 Sentimeter
Jagung Pipil Usia 102 Hari di Rantau Bertuah Siap Panen, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 55 Hari di Minas Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Usia 55 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh dengan Panjang Daun 80 Sentimeter

Berita Terbaru