Banggai-mediapolisi.com, Tak berselang lama setelah diamankannya 5 warga Bunta dan Pagimana, Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengamankan 2 warga Kelurahan Karaton yakni seorang pria berinisial RW (28) dan perempuan WA (27).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada pukul 18.30 Wita di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku RW yang saat itu berada di Jalan P. Halmahera, Simpong tak bisa mengelak lagi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dikuatkan lagi, beberapa saat kemudian datang perempuan WA mengantarkan sabu yang dipesan.
Dari tangan mereka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 sachet sabu 0,87 gram, sebuah timbangan digital, 2 buah Hp, 2 buah alat hisap bong, sebuah kotak rokok, sebuah sendok dari sedotan dan sebuah macis gas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP,” tegas AKP Hamid.
Kasat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melapor. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam bergerak cepat dan tepat,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Banggai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. (Oro-MP)
Sumber : Humas Polres Banggai














