Polisi Amankan Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, Banggai

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Polsek Lamala Polres Banggai Polda Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Kali ini, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil jenis Trihexyphenidyl (THD).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) jam 14.30 Wita, polisi menggeledah rumah pelaku BM (38) warga Desa Bonebobakal. Disana petugas menemukan 962 butir obat keras THD dalam 7 botol yang tersimpan dilemari pakaian.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan HL (34) Warga Desa Poroan dengan barang bukti 96 butir THD yang terbungkus plastik bening tersimpan rapi dikamar tidur ibunya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin bahwa pihaknya juga kemudian turut mengamankan tiga pelaku lainnya yakni BA (46), TE (22) dan VS (33) yang merupakan warga Desa Nipa dengan barang bukti 354 butir THD.

“Terduga pelaku ada lima, tiga pria dan dua wanita. Total 1.412 butir THD turut disita,” urai IPDA Syandy.

Lanjut Kapolsek bahwa barang tersebut berawal dari pelaku HL yang membeli 1.500 butir THD dari seseorang di wilayah Balantak, seharga Rp. 3 Juta. Selanjutnya ia menjual kembali ke empat pelaku lainnya dengan harga bervariasi mulai Rp. 2 Juta, Rp. 600 ribu dan Rp. 300 ribu.

Syandy menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek bahwa para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh Penyidik Satnarkoba Polres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut. *oro*

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Berita Terbaru