Polres Pohuwato Gagalkan Penyelundupan Solar untuk Disuplai ke Tambang Ilegal 

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kanit Tipiter, Aiptu Amzai menjelaskan, penyulundupan solar menggunakan dua mobil Pic-up itu terjadi sekitar pukul 22.15 WITA. Saat Kapolres AKBP Busroni tengah melakukan patroli bersama sejumlah anggota di Desa Hulawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tengah melakukan patroli sejumlah anggota memberhentikan salah satu mobil. Saat anggota kepolisian menanyakan bahwa mobil ini bermuatan apa, sopir yang mengendarai mobil tersebut mengaku bahwa yang dimuat adalah BBM berjenis solar.

Mendengar hal itu kapolres langsung memerintahkan bahwa mobil tersebut harus ditahan dan langsung di bawah ke Polres Pohuwato karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin pengangkutan BBM.

Saat salah satu mobil tengah berbalik arah menuju polres, tiba-tiba ada satu mobil yang datang. Setelah dicek ternyata mobil kedua yang datang tersebut juga membawa BBM jenis solar.

Sehingga Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni juga menyuruh anggota untuk menahan dan membawa mobil tersebut ke Polres Pohuwato. Sehingga pada malam hari itu kapolres bersama anggota mengamankan dua mobil yang berisi solar.

Adapun dua mobil yang diamankan Polres Pohuwato yaitu, mobil pertama jenis Toyota Hilux yang dikendarai oleh Muhammad Akis kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.

Aiptu Amzai juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan kedua sopir tersebut, mengakui bahwa solar yang dimuat di mobil tersebut untuk keperluan bahan bakar untuk aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa.

“Kedua sopir sudah diperiksa, mereka mengaku solar yang dimuat itu akan digunakan di lokasi PETI di Botudulanga,” ungkap Aiptu Amzai pada Jum’at, 30 Januari 2026.

Saat ini kata Aiptu Amzai kedua mobil dan puluhan galon berisi BBM jenis solar sudah berada di Polres Pohuwato. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ujarnya.

Reporter :  Idrak

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing
Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat
Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Subuh Keliling di Perawang, Kapolsek Tualang Bawa Pesan Kamtibmas dan Bibit Pohon Green Policing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 45 Hari di Minas Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bhabinkamtibmas Rutin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 32 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Berita Terbaru