Polres Pohuwato Gagalkan Penyelundupan Solar untuk Disuplai ke Tambang Ilegal 

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kanit Tipiter, Aiptu Amzai menjelaskan, penyulundupan solar menggunakan dua mobil Pic-up itu terjadi sekitar pukul 22.15 WITA. Saat Kapolres AKBP Busroni tengah melakukan patroli bersama sejumlah anggota di Desa Hulawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tengah melakukan patroli sejumlah anggota memberhentikan salah satu mobil. Saat anggota kepolisian menanyakan bahwa mobil ini bermuatan apa, sopir yang mengendarai mobil tersebut mengaku bahwa yang dimuat adalah BBM berjenis solar.

Mendengar hal itu kapolres langsung memerintahkan bahwa mobil tersebut harus ditahan dan langsung di bawah ke Polres Pohuwato karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin pengangkutan BBM.

Saat salah satu mobil tengah berbalik arah menuju polres, tiba-tiba ada satu mobil yang datang. Setelah dicek ternyata mobil kedua yang datang tersebut juga membawa BBM jenis solar.

Sehingga Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni juga menyuruh anggota untuk menahan dan membawa mobil tersebut ke Polres Pohuwato. Sehingga pada malam hari itu kapolres bersama anggota mengamankan dua mobil yang berisi solar.

Adapun dua mobil yang diamankan Polres Pohuwato yaitu, mobil pertama jenis Toyota Hilux yang dikendarai oleh Muhammad Akis kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.

Aiptu Amzai juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan kedua sopir tersebut, mengakui bahwa solar yang dimuat di mobil tersebut untuk keperluan bahan bakar untuk aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa.

“Kedua sopir sudah diperiksa, mereka mengaku solar yang dimuat itu akan digunakan di lokasi PETI di Botudulanga,” ungkap Aiptu Amzai pada Jum’at, 30 Januari 2026.

Saat ini kata Aiptu Amzai kedua mobil dan puluhan galon berisi BBM jenis solar sudah berada di Polres Pohuwato. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ujarnya.

Reporter :  Idrak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Mediasi 28/2/ 2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Menipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga
Perjalanan Terhambat di Pos Lampanang PT BEK, Anak Sakit Kelaparan hingga Rombongan Nikahan Tertahan 5 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 04:18 WIB

Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru