Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai Kepulauan-pada hari Jumat tanggal 05/ 2025, pukul 12.10 WITA, telah terjadi kebakaran menghanguskan 4 buah rumah warga serta surat-surat kendaraan seperti BPKB Mobil/Motor di Desa Baka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan.

Kronologis Kejadian Pada hari jumat pukul 11.30 WITA, Pemilik rumah toko (Ruko) An. Sahril dan kariawan An. Adi salila menutup rumahnya (Toko) untuk melaksanakan Sholat Jum’at, dan sebelum meninggalkan Rumah/Toko dengan situasi rumah aman dan juga rumah sudah tidak di tinggali hanya tempat usaha.

Pada pukul 12. 10 Wita, An. Ramadan meliat adanya Asap tebal di dalam rumah toko (Ruko) Milik dari An. Sahril kemudian langsung memanggil An. Slamet dan warga sekitar untuk membantu memandamkan api serta mengamankan isi Toko dengan cara membuka paksa pintu Toko dan meliat kobaran api dari dalam rumah dan langsung berupaya mengeluarkan barang yang mudah terbakar Tabung gas LPG dari dalam rumah,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kobaran api semakin membesar diakibatkan adanya barang jualan berbahan plastik di dalam Toko dan rumah-rumah warga yang berdempetan disertai angin yang kencang membuat api cepat merembet kerumah warga yang lain.

Pada saat terjadinya kebakaran di seputaran lokasi kebakaran sangat sunyi dikarenakan masyarakat sedang melaksanakan Sholat jum’at.

Dari hasil dua orang keterangan Saksi

Nama : Slamet

Umur : 28 tahun

Agama: Islam

Alamt : Desa Baka

Nama: Ramadan

Umur : 32 tahun

Agama: Islam

Alamat: Desa Baka

Adapun Identitas 4.Orang pemilik Rumah yang jadi korban Sijago merah

Nama :Zainudin

Umur :52 Tahun

Ttl :Sinjai, 01-06-1973

Agama :Islam

Alamat :Desa Baka

Pekerjaan :Wiraswasta

Nama :Mulyadi

Ttl :Tasikmalaya 16-05-1972

Umur :51 Tahun

Agama:Islam

Alamat:Desa baka

Pekerjaan:wiraswasta

Nama :Raflin adri santo G.

Ttl :Baka 17-03-1988

Umur :37 tahun

Agama :Islam

Alamat: Desa Baka

Pekerjaan :Wiraswasta

Nama :Sahril (Ais).

Umur : 42 tahun Agama :Islam

Alamat: Desa Baka Pekerjaan :Wiraswasta

Dengan dibantu Pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran bersamaan dengan petugas Kepolisian, TNI, BPBD, PMI, dan Pol PP, serta masyarakat disekitar kebakaran bersama-sama memadamkan api.

Kobaran api berhasil di padamkan oleh pihak Damkar bekerja sama dengan Dinas BPBD, PMI, TNI, Polri, Pol PP dan di bantu oleh masyarakat setempat.

Akibat dari amukan Sijago merah kebakaran tersebut menghanguskan 4 buah bangunan rumah, Kos-kosan serta surat-surat kendaraan, BPKB Mobil-Motor milik Hartati, barang jualan, Alat Fotografer, Perabotan Rumah. Dengan kejadian tersebut mengalami kerugian bangunan dan materil sekitar Rp. 1.500.000.000 (satu meliar lima ratus juta rupiah) namun tidak terdapat korban jiwa.

Pada pukul 15.00 Wita Damkar, Dinas BPBD, PMI, TNI, Polri, Pol PP dan masyarakat setempat kembali kekantor dan rumah masing-masing situasi aman terkendali,”ucap Kasi.Humas Polres Bangkep.

Laporan : Yud Sabtu 31.01.2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Bupati Pohuwato Dukung Polri di Bawah Presiden: Sejalan UUD 1945 dan Filsafat Plato-Aristoteles
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru