Menyongsong Harapan Baru, Jejak Langkah Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tompotika

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LUWUK–Mediapolisi.com, Banggai BTN 19/01/2026-Semangat pemekaran wilayah di Sulawesi Tengah kembali bergelora seiring dengan dirilisnya kalender kegiatan Forum Perjuangan Daerah Persiapan Kabupaten Tompotika tahun 2026. Dokumen visual ini bukan sekedar penunjuk waktu, melainkan rekam jejak nyata dari sebuah aspirasi besar masyarakat untuk meraih kemandirian daerah.

​Satu momentum krusial yang diabadikan dalam publikasi tersebut adalah prosesi penyerahan dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika oleh Ketua Forum kepada Bupati Banggai. Langkah ini dinilai sebagai titik balik penting dalam memenuhi persyaratan administratif dan politis menuju pemekaran yang telah lama dinantikan.

​Ketua Forum Perjuangan Ir. H Rensly Saadjad, MM, berpesan kepada seluruh elemen masyarakat terus bersatu padu. “Ini adalah perjuangan kolektif. Kami tidak hanya mengandalkan semangat, tapi juga data dan dokumen akademis yang matang untuk memastikan Tompotika siap berdiri sendiri,” ujarnya dalam salah satu pertemuan koordinasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perjuangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan naskah akademik hingga rancangan undang-undang pembentukan kabupaten. Foto-foto yang terpampang dalam kalender tersebut memperlihatkan rangkaian diskusi formal dan konsolidasi lapangan yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga pejabat pemerintah daerah.

​Pemekaran Kabupaten Tompotika diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dengan luas wilayah dan potensi sumber daya alam yang melimpah, kemandirian daerah dianggap sebagai solusi paling rasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Tompotika.

​Memasuki tahun 2026, Forum Perjuangan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap optimis dan mengawal proses ini hingga ke tingkat pusat. Sejarah sedang ditulis, dan masyarakat Tompotika siap menyambut fajar baru sebagai kabupaten mandiri.

Penulis.Roten Marontoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru