Asah Strategi! Lomba Domino dan Lomba Adventure Trail Berhadiah Jutaan Rupiah Siap Digelar di Desa Taugi Kecamatan Masama

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Masama-mediapolisi,com, ​Semangat sportivitas dan asah otak akan segera mewarnai atmosfer Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Sebuah ajang bergengsi bertajuk “Lomba Domino dan Adventure Trail” secara resmi diumumkan akan berlangsung pada tanggal, 23, 24 Januari mendatang. Turnamen ini mengundang seluruh talenta lokal untuk beradu taktik di lapangan dan diatas meja domino demi memperebutkan gelar juara dan total hadiah senilai jutaan rupiah.

Polsek Lamala dan Polres Banggai akan menggelar event khusus bagi para rider trail melalui Adventure Holiday. Hal itu menjadi kabar gembira untuk para rider trail pecinta tantangan dan keberanian.

Kegiatan ini digelar sebagai silaturahmi sekaligus wadah bagi para pecinta motor trail. Jelajah alam Bumi Tompotika di Kecamatan Masama dengan star/finish di Lapangan Desa Taugi menjadi jalur para peserta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ajang ini Sangat menantang, pasti disukai oleh para peserta nantinya. Kami berharap banyak yang akan berpartisipasi,” kata Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin selaku ketua panitia, Senin (19/1/2026).

Syandy menyebutkan selain Adventure Holiday juga digelar Lomba Domino sebagai bentuk kedekatan antara anggota kepolisian dengan masyarakat.

​Acara yang diprakarsai oleh Kapolsek Lamala IPDA Muh. Syandy Al Amin, dan kolaborasi dengan Tim Tompotika Trail Adventure Masama serta mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen penting, termasuk KONI Banggai, KORMI, serta Indonesia Off-Road Federation (IOF). Kehadiran organisasi-organisasi besar ini menunjukkan bahwa Adventure Trail dan permainan domino kini semakin dipandang sebagai olahraga rekreasi yang mampu membangun kedisiplinan dan keakraban sosial.

Persaingan dipastikan akan berjalan sengit mengingat panitia telah menyiapkan apresiasi tunai yang cukup besar bagi peserta.

Detail Pelaksanaan : ​pada Jumat, 23 Januari 2026 kegiatan Domino dan pada hari sabtu 24 Januari 2026 kegiatan adventure trail dilapangan desa Taugi Kecamatan Masama.

​Turnamen ini juga disponsori oleh berbagai mitra strategis seperti Kalla Toyota, MyPertamina, Bank BRI, hingga instansi keamanan setempat (Polres Banggai), guna memastikan acara berjalan tertib dan profesional.

Panitia pelaksana melalui perwakilannya menekankan bahwa ajang ini bukan sekadar mengejar hadiah, melainkan untuk membangkitkan kembali semangat kebersamaan masyarakat melalui permainan tradisional yang dicintai semua kalangan.

​Bagi masyarakat yang merasa memiliki strategi terbaik dan mental juara, pendaftaran dapat dilakukan segera dengan menghubungi Wahyudin di nomor 0851-9944-4087 atau mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram @m_organizerr.

​”Kami mengajak seluruh komunitas dan pecinta domino untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Mari kita jadikan ajang ini sebagai sarana silaturahmi yang positif dan kompetitif,” ujar panitia dalam keterangan resminya.

​M Organizer adalah penyelenggara acara (Event Organizer) yang berfokus pada kegiatan komunitas dan olahraga rekreasi, berkomitmen untuk menghadirkan hiburan yang berkualitas bagi masyarakat Masama pada khususnya dan pada masyarakat Kabupaten Banggai pada umumnya

Reporter : Roten (Mediapolisi.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru