DIDUGA PENGUSIRAN PAKSA,SEORANG IBU DI CIMAHI MENANGIS HISTERIS, SETELAH DI DATANGI MANTAN SUAMI BERIKUT OKNUM POLISI DAN LSM.

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Suasana haru bercampur amarah pecah di salah satu kawasan pemukiman di Kota Cimahi, Jawa Barat, ketika seorang ibu berinisial SHS menangis histeris saat rumah yang ia tempati didatangi oleh mantan suaminya, ILP. Kedatangan ILP disertai oleh sejumlah orang yang diduga oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta anggota kepolisian.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, usai diunggah melalui akun Instagram @ibharya_mandalika milik Hendra Supriatna, SH., MH., yang diketahui merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. Dalam keterangannya kepada redaksi, Hendra menjelaskan bahwa ia hadir di lokasi sebagai kuasa hukum dari SHS.

Menurut Hendra, kedatangan ILP bukan tanpa alasan. ILP disebut berupaya mengambil alih secara paksa rumah yang selama ini ditempati SHS. Padahal, rumah tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini yang belum ditetapkan kepemilikannya secara hukum oleh pengadilan setelah keduanya resmi bercerai pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Rumah ini dalam status quo, belum ada putusan pengadilan terkait kepemilikan sah setelah perceraian,” ujar Hendra, Sabtu (14/06/2025).

 

Hendra menilai kehadiran ILP bersama oknum LSM dan anggota kepolisian untuk mengusir SHS sangat disayangkan dan dianggap sebagai bentuk persekusi terhadap kliennya.

Ironisnya, lanjut Hendra, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut ternyata telah digadaikan oleh ILP ke sebuah bank perkreditan rakyat menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan SHS. Lebih jauh lagi, rumah tersebut bahkan telah dijual kepada seseorang berinisial IA dengan harga yang tidak wajar.

Atas kejadian ini, LBH Arya Mandalika telah mengirimkan surat resmi kepada Polsek Cimahi untuk meminta perlindungan hukum bagi SHS, yang kini merasa terancam dan tidak aman tinggal di kediamannya sendiri.

> “Kami mempertanyakan status dan kewenangan anggota polisi yang mendampingi ILP. Apakah mereka bertindak atas nama hukum atau secara personal? Ini harus diklarifikasi,” tegas Hendra.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa selama pernikahannya dengan ILP, SHS pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hendra menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan rumah, tetapi juga menyangkut martabat dan hak perempuan atas tempat tinggal yang layak, serta potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tertentu. Ia berharap pihak kepolisian dapat bersikap netral dan memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi tekanan.

“Kami berharap proses hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Klien kami berhak mendapat perlindungan hukum dari negara,” pungkasnya.

[Red]>

 

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik
Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun di Minas Tumbuh hingga 50 Cm, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik

Berita Terbaru