DIDUGA PENGUSIRAN PAKSA,SEORANG IBU DI CIMAHI MENANGIS HISTERIS, SETELAH DI DATANGI MANTAN SUAMI BERIKUT OKNUM POLISI DAN LSM.

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang, MEDIAPOLISI.COM – Suasana haru bercampur amarah pecah di salah satu kawasan pemukiman di Kota Cimahi, Jawa Barat, ketika seorang ibu berinisial SHS menangis histeris saat rumah yang ia tempati didatangi oleh mantan suaminya, ILP. Kedatangan ILP disertai oleh sejumlah orang yang diduga oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta anggota kepolisian.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, usai diunggah melalui akun Instagram @ibharya_mandalika milik Hendra Supriatna, SH., MH., yang diketahui merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. Dalam keterangannya kepada redaksi, Hendra menjelaskan bahwa ia hadir di lokasi sebagai kuasa hukum dari SHS.

Menurut Hendra, kedatangan ILP bukan tanpa alasan. ILP disebut berupaya mengambil alih secara paksa rumah yang selama ini ditempati SHS. Padahal, rumah tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini yang belum ditetapkan kepemilikannya secara hukum oleh pengadilan setelah keduanya resmi bercerai pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Rumah ini dalam status quo, belum ada putusan pengadilan terkait kepemilikan sah setelah perceraian,” ujar Hendra, Sabtu (14/06/2025).

 

Hendra menilai kehadiran ILP bersama oknum LSM dan anggota kepolisian untuk mengusir SHS sangat disayangkan dan dianggap sebagai bentuk persekusi terhadap kliennya.

Ironisnya, lanjut Hendra, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut ternyata telah digadaikan oleh ILP ke sebuah bank perkreditan rakyat menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan SHS. Lebih jauh lagi, rumah tersebut bahkan telah dijual kepada seseorang berinisial IA dengan harga yang tidak wajar.

Atas kejadian ini, LBH Arya Mandalika telah mengirimkan surat resmi kepada Polsek Cimahi untuk meminta perlindungan hukum bagi SHS, yang kini merasa terancam dan tidak aman tinggal di kediamannya sendiri.

> “Kami mempertanyakan status dan kewenangan anggota polisi yang mendampingi ILP. Apakah mereka bertindak atas nama hukum atau secara personal? Ini harus diklarifikasi,” tegas Hendra.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa selama pernikahannya dengan ILP, SHS pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hendra menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan rumah, tetapi juga menyangkut martabat dan hak perempuan atas tempat tinggal yang layak, serta potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tertentu. Ia berharap pihak kepolisian dapat bersikap netral dan memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi tekanan.

“Kami berharap proses hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Klien kami berhak mendapat perlindungan hukum dari negara,” pungkasnya.

[Red]>

 

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung

Berita Terbaru