Ganja 10.8 Kg dalam Vespa, Satresnarkoba Polres Gresik Merespon Cepat Laporan Lewat 110 di Gudang Ekspedisi

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gresik || Jatim Mitra TNI-POLRI.com 

Responden cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Terdapat paket Vespa mencurigakan, petugas ekspedisi menghubungi polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan paket ganja tersebut ditemukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi dari pihak ekspedisi pada 9 September 2026. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Rizki menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima laporan dari petugas ekspedisi Cargo Gresik terkait adanya barang yang diduga narkotika jenis tanaman kering, di dalam paket motor Vespa.

Petugas kemudian mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang disimpan di dalam sepeda motor Vespa.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penerim serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.

Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Penyidik juga menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor ‘0811-8800-2006’.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Minas Timur Dampingi Penjemuran Jagung Hasil Panen Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Area Telago
Bripka Elian Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Kelurahan Minas Jaya
Bhabinkamtibmas Rantau Bertuah Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pastikan Jagung Pipil Usia 73 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh Subur Meski Dalam Kondisi Cuaca Ekstrem
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pastikan Pertumbuhan Jagung Pipil di Minas Barat Berjalan Optimal
Kapolsek Minas Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan, Tanaman Jagung di Minas Jaya Masuk Usia 82 Hari
Polsek Minas Tinjau Perkembangan Jagung Poktan Dahlia Kuning, Tongkol Mulai Membesar Meski Cuaca Ekstrem
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:18 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Timur Dampingi Penjemuran Jagung Hasil Panen Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Rabu, 16 September 2026 - 09:44 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Area Telago

Rabu, 16 September 2026 - 00:12 WIB

Ganja 10.8 Kg dalam Vespa, Satresnarkoba Polres Gresik Merespon Cepat Laporan Lewat 110 di Gudang Ekspedisi

Selasa, 15 September 2026 - 09:07 WIB

Bripka Elian Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Kelurahan Minas Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Rantau Bertuah Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru