SURABAYA || JATIM MEDIA POLISI.COM
Seorang pemuda asal Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya, berinisial Z (26) sebagai pengedar barang haram harus terhenti di balik jeruji besi setelah digerebek aparat kepolisian di kamar kosnya.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berhasil membongkar simpanan tembakau sintetis siap edar seberat total lebih dari 148 gram yang disembunyikan rapi di dalam buffet kamar kos pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku Z kami amankan di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam buffet,” ujar AKP Adik Agus Putrawan. Senin (08/09).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi:
39 klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram.1 plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 90,360 gram. Sejumlah barang pendukung lainnya, seperti 1 bendel klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Adik mengatakan, Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku Z mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial FARHAN (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali.
“Pelaku menjual tembakau sintetis dalam kisaran harga Rp100.000, Rp250.000, hingga Rp350.000 per paket. Dalam sehari, Z rata-rata mampu menjual sekitar 7 klip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis terlarang ini selama satu bulan terakhir. Ia dijanjikan upah sebesar Rp15.000 untuk setiap 1 klip yang berhasil terjual, serta bonus bisa mengonsumsi tembakau sintetis tersebut secara gratis.
“Kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan utama pelaku nekat mengedarkan narkotika. Saat digerebek, seluruh barang bukti tembakau sintetis tersebut tercatat belum ada yang sempat laku terjual,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Z kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memburu pemasok utama berinisial F yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).






Komentar