Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK || JATIM MEDIA POLISI.COM 

Polres Gresik menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dalam press release di Mapolres Gresik, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO.

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Minas Turun Langsung Cek Jagung Ketahanan Pangan, Usia Tanaman Capai 64 Hari
Jagung Pipil Usia 40 Hari Tumbuh Baik di Minas Timur, Polsek Minas Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Nasional 
Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali
Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 
Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 
Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur Dipantau, Jagung Pipil Usia 39 Hari Tumbuh Baik
Sembilan Gajah Liar Masuk Lahan Jagung Warga Rantau Bertuah, 150 Tanaman Rusak
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Kapolsek Minas Turun Langsung Cek Jagung Ketahanan Pangan, Usia Tanaman Capai 64 Hari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita Terbaru