Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidoarjo * mediapolisi.com * Penanganan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada aspek prosedur dan transparansi dalam penanganan terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terduga tersangka penyalahguna sabu berinisial LH warga Tebel Sidoarjo, diamankan aparat pada Senin, 04 Agustus 2026, di Wilayah Tebel, Sidoarjo oleh satresnarkoba Polresta Sidoarjo unit 6.

Dari hasil penelusuran awal, penangkapan dilakukan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, yang menjadi perhatian di tengah masyarakat adalah alur penanganan yang dinilai sangat cepat. Pasalnya, hanya hitungan hari setelah penangkapan, terduga tersangka tersebut dikabarkan sudah kembali pulang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, pada mekanisme, tahapan, serta transparansi proses yang dijalankan, termasuk apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Bahkan, dari informasi yang beredar di lapangan, pemulangan terduga penyalahguna tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang semestinya, mengingat durasi penanganan yang relatif singkat.

Selain itu, beredar pula informasi di masyarakat mengenai adanya dugaan nominal biaya yang mencapai kurang lebih  puluhan juta rupiah dalam proses penanganan tersebut. Hingga kini, informasi tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kasubnit IVI Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, bapak Oesman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan,

walaikumsalam, tidak segitu mas, ,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait kondisi terduga pelaku yang dapat kembali pulang dalam waktu singkat, ia menambahkan nanti dihubungi mas Rizky,” Imbuhnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan tersebut masih abu-abu.. Namun demikian, publik masih berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka dan rinci, khususnya terkait alur durasi penanganan, serta hasil gelar perkara yang menjadi dasar keputusan, termasuk klarifikasi terkait informasi biaya yang beredar.

Transparansi dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penanganan kasus narkotika yang saat ini terus digencarkan.

Tim media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk BNNK. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memastikan kejelasan dan akurasi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers. Tim

(Bersambung)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin
Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Mandiangin, Tanaman Capai Tinggi 2 Meter
Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung
Usia 37 Hari, Tanaman Jagung di Kampung Rantau Bertuah Tumbuh hingga 175 Cm
Polisi Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia Tanaman 47 Hari
Dukung Swasembada Pangan Nasional, PT Arara Abadi Salurkan Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani di Minas
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Prosedur dan Transparansi Penanganan Dipertanyakan, Pemulangan Terduga Penyalahguna Sabu Diduga Tak Sesuai Prosedur

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 101 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Mandiangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polsek Minas Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Minas Barat Siapkan Embung untuk Lahan Jagung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Siapkan Lahan Setengah Hektare untuk Tanaman Jagung

Berita Terbaru