Sidang Perkara Pekerja PT Toroganda Ditunda, Perjuangan Hak Pekerja Berlanjut
Media polisi com:
Pekanbaru, Sidang perkara yang berkaitan dengan gugatan pekerja PT Toroganda Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, ditunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yang didampingi tim kuasa hukum menerima pemberitahuan bahwa agenda sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin, dengan Yuliazmen dan Arsyawal masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Meski sidang ditunda, pihak penggugat bersama sejumlah pekerja yang hadir tetap menunjukkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap persoalan hubungan kerja dengan PT Toroganda dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi para pekerja.
Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa apabila keberadaan mereka memang sudah tidak dibutuhkan oleh perusahaan, maka pihaknya berharap seluruh hak pekerja tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kami memang tidak dibutuhkan lagi oleh pihak perusahaan, kami berharap seluruh hak-hak kami sebagai pekerja dibayarkan oleh perusahaan PT Toroganda,” ungkap salah seorang pekerja.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dalizatulo Lase, SH., MH. dan Rekan turut mendampingi para penggugat dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum terdiri dari:
Dalizatulo Lase, SH., MH.
Mardivon Lase, SH., MH.
Arisman Harefa, SH.
Kepada awak media , kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan data yang mereka tangani, jumlah personel atau pekerja yang menurut pihaknya terdampak persoalan dengan PT Toroganda mencapai lebih dari 1.000 orang.
Menurut kuasa hukum, persoalan hak-hak pekerja harus mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya mengenai pemutusan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa atau force majeure.
Selain itu, tim kuasa hukum merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait kedudukan hak pekerja dalam kondisi perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak pekerja bersama kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta penyelesaian terhadap hak-hak para pekerja yang selama ini diperjuangkan.
Dengan ditundanya persidangan pada Senin, 10 Agustus 2026, pihak penggugat dan kuasa hukum kini menunggu agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA.
Perkara ini masih dalam proses, sehingga seluruh dalil, keterangan maupun tuntutan para pihak masih akan diuji dalam proses hukum yang berjala (Az,)





Komentar