Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
SIAK (MEDIAPOLISI.COM) Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra yang terjadi di kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, SH, MH, M.Si mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Minas yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan diterima.
“Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, serta informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kompol Syahrizal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/29/VII/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 2 Juli 2026.
Korban, Ratna Yulia, mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT nomor polisi BM 1684 SX dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas-Perawang Kilometer 1, tepatnya di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu pelapor yang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lokasi usaha. Kunci kendaraan diletakkan di etalase dagangan.
Sekitar pukul 13.30 WIB datang seorang pria membawa karung berisi berondolan beserta sejumlah peralatan seperti sok breaker, parang dan tang begol. Pria tersebut sempat berbincang dengan pelapor sambil menanyakan lokasi penjualan barang bekas.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor meninggalkan lokasi sejenak untuk membeli permen di warung yang berada di seberang jalan. Saat kembali, mobil miliknya telah raib bersama pria yang sebelumnya berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Minas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan curian sempat melintas di wilayah Provinsi Jambi. Tim kemudian mendapatkan petunjuk melalui media sosial bahwa mobil berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polsek Minas pun bergerak menuju Palembang. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui berpindah ke Provinsi Lampung. Pengejaran terus dilakukan hingga ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya diketahui pelaku melarikan diri menuju Jambi dan kemudian kembali ke Provinsi Riau.
“Walaupun pelaku terus berpindah-pindah lokasi, anggota kami tidak menyerah. Berkat koordinasi, informasi dari masyarakat serta kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri,” kata Kompol Syahrizal.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Sigra milik korban di Simpang By Pass Minas.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Minas menambahkan, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamin).
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Minas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pagimana Beri Pembinaan Pria yang Halangi Ambulans Saat Jemput Pasien Sakit
Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Satlantas Polres Gresik Bersama Dirjen Hubdat Gelar Ramp Check Bus di Rest Area 726 B
Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai
Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Untuk Program Ketahanan Pangan
Personil Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Kampung Rantau Bertuah
Kapolda Sulteng dan Kapolres AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT Banggai ke-66
Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai ke-66
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Tanaman Berusia 16 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:20 WIB

Polsek Pagimana Beri Pembinaan Pria yang Halangi Ambulans Saat Jemput Pasien Sakit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:19 WIB

Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Satlantas Polres Gresik Bersama Dirjen Hubdat Gelar Ramp Check Bus di Rest Area 726 B

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:05 WIB

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:10 WIB

Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:20 WIB

Personil Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru

Daerah

ABJI Gelar Bhakti Sosial Perdana di Desa Sekidang

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:51 WIB