Resahkan Warga, Arena Judi Sabung Ayam Dimusnahkan Polisi

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato melalui Tim Resmob Satreskrim melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian jenis sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Sabtu (07/02/2026).

Penindakan pada hari Jum’at kemarin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi perjudian yang menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Setibanya di lokasi, petugas langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat serta melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh sarana pendukung kegiatan perjudian dimusnahkan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar terpal berwarna biru dan oranye yang digunakan sebagai arena sabung ayam.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan perjudian yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan atau menghubungi Layanan 110 Polri apabila mengetahui segala bentuk aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kaperwil Gorontalo : Idrak

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Jelang Kunjungan Kapolri dan Kapolda Jatim ke Jombang, Suhaili Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Polres
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung di Agro Wisata Telago, Usia 38 Hari Tumbuh Subur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 106 Hari, Petani Bersiap Panen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Area Agro Wisata Telago, Tanaman Usia 37 Hari Tumbuh Subur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 86 Hari di Minas Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 46 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 110 Cm

Berita Terbaru