Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Kapolres Langsung Kembalikan Motor Curian kepada Korban

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK  || JATIM MEDIA POLISI.COM

Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, empat unit sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik dalam memberikan kepastian kepada korban sekaligus menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.

Setelah menemukan sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa oleh pelaku.

“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegasnya.

Kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, yakni Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta wilayah Kecamatan Gresik.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan mengabaikan keamanan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ; A.L.F., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut disambut baik oleh para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Para pemilik kendaraan, Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian karena sepeda motor milik mereka berhasil ditemukan.

Mereka mengapresiasi upaya polisi dalam menindaklanjuti kasus pencurian yang dialami hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.

Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran atas keberhasilan menemukan sepeda motornya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.

Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 66 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 150 Cm
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya KM 10 Perawang, Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Polsek Minas Panen Jagung Pipil di Lahan 1,5 Hektare, Estimasi Hasil Capai 4 Ton
PLH KAPOLSEK BANGGAI SELATAN TURUN LANGSUNG AMANKAN PEMILIHAN PAW KADES MATANGA
Polresta Banggai Gencarkan Perang Narkoba, 8 Terduga Pengedar Naik Penyidikan
Bhabinkamtibmas Bripka Elian Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Jaya, Tanaman Usia 48 Hari Tumbuh Subur
Kapolresta Banggai Pimpin Apel Operasi Patuh Tinombala 2026, Wujudkan Lalu Lintas Berkeselamatan
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 66 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 150 Cm

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Kapolres Langsung Kembalikan Motor Curian kepada Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya KM 10 Perawang, Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Polsek Minas Panen Jagung Pipil di Lahan 1,5 Hektare, Estimasi Hasil Capai 4 Ton

Berita Terbaru