Kasus Peredaran Obat Keras di Bitung Terungkap: Seorang Pelaku Diamankan”

Kasus Peredaran Obat Keras di Bitung Terungkap: Seorang Pelaku Diamankan”

Spread the love

Bitung, Mediapolisi.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Pelaku bernama SH, 42 tahun, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, diamankan pada Minggu (08/06/2025) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, dan Personil Satresnarkoba, melakukan penyelidikan.

Tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku SH sebagai penerima paket kiriman tersebut. Pada pukul 13.30 WITA, pelaku SH mengambil paket kiriman yang berisi obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl di Kompleks Pompa bensin Girian Permai.

Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.000 butir Ifarsyl dan 1 unit handphone merek OPPO.

Pelaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 2 kali. Pelaku menjual Obat Keras Bebas Terbatas Jenis Ifarsyl dengan harga Rp. 25.000 setiap strip (10 butir).

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras bebas terbatas di wilayahnya. Polres Bitung akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *