Manad, Mediapolisi.com – Pasangan suami-istri (pasutri) bernama TT alias Toar dan istrinya diduga melakukan beberapa tindak pidana di Manado. Jumat (6/06/25).
Mereka memiliki kendaraan bodong dan menggunakan nomor polisi palsu. Korban, Meyer Cristian Winantisan, adalah petugas yang diberi kuasa oleh pihak leasing untuk menangani kendaraan yang masih berstatus kredit di salah satu bank di Manado.
Kendaraan yang digunakan pasutri tersebut adalah mobil Wuling warna coklat dengan nomor polisi DB1405CG, yang sebenarnya adalah kendaraan dengan nomor polisi DB1550EEJ yang masih berstatus kredit.
Sementara itu, Ketika korban menanyakan dan mengajak pasutri tersebut untuk bermediasi di kepolisian, mereka malah bersikap agresif dan berupaya melarikan kendaraan.
Pasutri tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan istrinya menarik dan menampar korban, disusul suaminya mendorong korban hingga terluka.
Bahkan, mereka sempat mengancam menabrak korban dengan kendaraan tersebut.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado dengan nomor laporan LP/B/896/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Pasutri tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, termasuk Pasal 280 dan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Kasus ini menunjukkan maraknya kendaraan bodong di Manado, yang dapat melemahkan siklus perbankan dan melanggar Undang-Undang.
Selain itu, Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku.
Dengan demikian, diharapkan kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari tindak pidana seperti ini.