Bitung | mediapolisi.com _ Pantauan sejumlah awak media PWI Bitung, maraknya pemuatan pasir diduga Ilegal dimuat oleh alat berat excavator melalui dump truck ke kapal LCT, pantauan awak media Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bitung dalam hal ini Kapolsek Maesa tidak mamou menangani, para big boss (bos besar) yang mengelola pasir ini aman dan dibiarkan begitu saja berkegiatan muatan pasir di PT. INDO HONG HAI Bitung, Rabu 28 Mei 2025.
Plt Ketua PWI Bitung, dalam pernyataannya, meminta Polres Bitung untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. “Kami mendesak Kapolres Bitung dan jajaran segera mengambil tindakan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini sudah meresahkan dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Kota Bitung,” tegasnya.
Sebuah kapal Landing Craft Transport (LCT) adalah jenis kapal yang digunakan untuk mengangkut kargo dan personel dari kapal besar ke daratan atau sebaliknya namun kali ini kapal LCT melakukan pemuatan pasir melalui mobil dum truck Plt PWI Bitung meminta Polres Bitung agar hentikan kegiatan dugaan ilegal ini,
Lebih mencengangkan lagi, para pengusaha atau “big boss” di balik pengelolaan pasir tersebut disebut-sebut beroperasi dengan leluasa tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama saat berkomunikasi melalui Telepon dengan Kapolsek Lembeh IPDA Johnny Marisi SH terdengar para awak media kalau Kapolsek Lembeh menyampaikan pasir yang di muat ke kapal tersebut adalah diperuntukkan ke warga Lembeh dengan dibawa harga, katanya.
Sambung Kapolsek Lembeh lagi, kalau kegiatan tersebut diberi ijin oleh KSOP Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Bitung dan saya sudah lihat, saksikan dan saya sudah katakan ke mereka kalau tidak lengkap saya tidak bertanggung jawab dalam hal ini, “
Jadi mereka sudah melapor ke Direktorat ke Wadir Polairud setelah itu ke saya mereka melapor,” ucap Kapolsek Lembeh.
Sementara itu Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama menuturkan ke awak media kalau kegiatan pemuatan pasir ke kapal LCT di dermaga PT. INDO HONG HAI saya tidak tahu sama sekali dan tidak pernah melapor di Polsek kita ini,” tuturnya.
Aktivitas pemuatan pasir secara besar-besaran dengan menggunakan kapal LCT ini patut didalami oleh pihak berwenang, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan serta dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Terpisah, ketika dihubungi ke Kabid Syahbandar kota Bitung Iwan menerangkan tidak pemberitahuan ke Kabid Lala di KSOP Bitung, “tanya awak media lagi mengenai prmuatan pasir di Kapal LCT dermaga PT. INDO HONG HAI” tidak ada pemberitahuan ke Kabid Lala,” ungkapnya.
PWI Bitung juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi serta penegakan hukum yang adil. “Jika aparat tidak bergerak, kami akan menyuarakan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pers akan berdiri di garis depan dalam menyuarakan kebenaran,” pungkas Plt Ketua PWI Bitung.