BITUNG – Media Polisi Com, – Polsek Maesa melalui Resmob yang dipimpin oleh Panit 3 Reskrim Aiptu Yani Tumbuan berhasil mengamankan pelaku KDRT berinisial CNL (34 tahun) yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Cafe Boshe, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku yang emosi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan terkepal dan menampar bagian pipi dan kepala korban.
Korban yang tidak lain adalah istri pelaku, perempuan ARS, mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa motif penganiayaan adalah cekcok rumah tangga dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses lebih lanjut.
Polsek Maesa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kejadian KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus-kasus KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban.
Baket Rilisan: Polres Bitung
Jurnalis: Farid maka