LSM Kibar Nusantara Merdeka Mendesak, Kapolres Bitung Bertindak Tegas. Dugaan Gudang BBM Jenis Bio Solar Ilegal Di Sagerat. Sulut

LSM Kibar Nusantara Merdeka Mendesak, Kapolres Bitung Bertindak Tegas. Dugaan Gudang BBM Jenis Bio Solar Ilegal Di Sagerat. Sulut

Spread the love

Bitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka (Kibar Nusantara Merdeka) bersama para awak media online melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Sagerat, tepatnya di kompleks peternakan ayam, Kota Bitung. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Kamis, 22/05/2025

Dari hasil Investigasi, BBM yang disimpan di gudang tersebut diduga berasal dari SPBU GIPER. Dalam operasionalnya, sopir-sopir truk tampak secara rutin mengisi BBM dari SPBU tersebut untuk kemudian ditampung di gudang dimaksud. Namun, para pekerja di lokasi maupun sopir truk mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut. Sosok yang disebut – sebut sebagai pengendali gudang hanya dikenal dengan nama “Acel,” sementara seorang pria bernama “Bemo” disebut sebagai penanggung jawab lapangan, dan “Rojer” disebut-sebut sebagai koordinator distribusi.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar NM, Yohanes Missah, pada Rabu (21/5/2025) malam telah menyampaikan laporan temuan ini langsung kepada Kapolres Bitung melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Yohanes menyampaikan bahwa gudang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan merupakan titik distribusi BBM jenis bio solar ilegal. Ia juga menyoroti lemahnya informasi kepemilikan serta struktur operasional gudang yang serba samar.

Oplus_131072

“sekjen missah. telah menyampaikan langsung kepada Pak Kapolres bahwa ada aktivitas penampungan solar yang mencurigakan. Sayangnya, saat kami mencoba menemui Kanit Tipiter untuk menyerahkan data temuan, beliau tidak ada di tempat dan tidak merespons telepon,” ujar Yohanes dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons Polres Bitung dalam menangani laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“sebagai Sekjen Nusantara Merdeka, sangat kecewa. Pelayanan dalam menindaklanjuti laporan kami mengenai penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi ini terasa sangat lambat. Kami mendesak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Yohanes.

LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penampungan dan distribusi ilegal BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut, mengingat dampaknya sangat besar bagi LSM, Kibar Nusantara Merdeka terutama dalam hal distribusi energi yang adil dan sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan ini. Lanjut,

LSM Kibar Nusantara Merdeka. Sekjen Missah juga Diminta Kepada Kementerian (ESDM) Tolong Ditinjau Kembali Penambagan BBM jenis Bio Solar Ilegal Di Kota Bitung Sulawesi Utara Sulut,

Sekiranya dari pihak Mabes Polri atau Polda Sulut meluangkan waktu, mengadakan sidak serta mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi jenis solar khususnya di Kota Bitung Sulawesi Utara. Besar dugaan ada banyak gudang di sekitaran SPBU di kota Bitung dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi.

Dengan aksi berutal para mafia BBM bersubsidi jenis solar itu, sangat jelas merugikan para pengendara truk yang melintas antara provinsi, para truk rela antri berjam-jam demi mendapatkan BBM jenis solar namun terkadang para sopir truk itu tidak mendapatkan solar dan kehabisan di sebabkan para mafia BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Sangat jelas para mafia  penimbun BBM bersubsidi jenis solar, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Seharusnya para penegak hukum tidak menutup mata, dengan aksi berutal para mafia BBM bersubsidi jenis solar itu dan pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat berdasarkan Undang-undang. Tandanya,” Sekjen  Missah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *