Bitung, Media Polisi com — Dugaan kasus perdagangan anak kembali mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara. Seorang gadis remaja berusia 15 tahun, berinisial ( AMN ), dilaporkan telah dibawa secara ilegal menuju Pulau Taliabu, Halmahera, oleh dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bitung Minggu 11/5/2025
Korban yang berasal dari Kampung Mangga Dua, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, diketahui meninggalkan rumah pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, dengan menumpang kapal Sabuk 88 dari Pelabuhan Bitung sekitar pukul 02.00 Wita.
Kepada ibunya, Irma Makalala, korban sempat berpamitan akan bekerja di sebuah rumah makan di Ternate. Namun belakangan diketahui, korban justru dibawa ke wilayah Bobong, Pulau Taliabu, dan menurut pengakuannya, dijanjikan uang sebesar Rp 3 juta rupiah oleh pelaku yang berinisial KO (18) bersama ibunya ( JO ). Korban menyebut dirinya telah dijebak untuk bekerja sebagai “ ledis ” di sebuah cafe bernama Falabisaya.
“ Saya dijanjikan kerja di rumah makan, katanya ada uang panjar Rp 3 juta. Tapi sampai di sana ternyata dibawa ke cafe dan dipaksa ikut, ” ungkap korban dalam pengakuannya kepada pihak berwenang.
Korban juga menyebut adanya keterlibatan seorang pria lain yang akrab dipanggil ( AU ), serta seorang rekan mereka bernama ( R ), yang turut serta dalam perjalanan ke Pulau Taliabu.
Beruntung, pihak Polres Taliabu berhasil mengamankan korban dan mengidentifikasi para pelaku. Salah seorang polwan dari Polres Taliabu mengonfirmasi bahwa korban dalam keadaan selamat dan akan segera dipulangkan ke Bitung. Hal ini juga telah dikomunikasikan kepada ibu korban melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Irma Makalala, ibu korban, telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bitung pada Sabtu, 10 Mei 2025. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Jangan hanya diam. Tangkap semua pelaku yang telah menjual anak saya. Ini tidak boleh terjadi lagi kepada anak – anak lain, ” tegas Irma.
Saat ini, dua terduga pelaku ditahan di Polres Taliabu. Pihak keluarga korban mendesak agar keduanya, termasuk ( KO ) dan ibunya ( J ), diproses lebih lanjut di Bitung agar mendapat hukuman setimpal.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus perdagangan anak yang memprihatinkan di wilayah Sulawesi Utara. Pemerintah dan aparat diminta untuk meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pungkasnya,”