Bitung – Humas polres, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras dan Knalpot Brong Serta Conference Pers Kasus Pembunuhan, Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Panah Wayer, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H.Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 08.45 Wita,
Bertempat di depan Ruangan Sat. Reskrim Polres Bitung, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Ucapan selamat datang kepada tamu undangan Doa Sambutan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H yang pada intinya
Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Pisau : 30 Buah Panah Wayer : 18 Buah Samurai : 3 Buah Parang : 2 Buah Badik : 2 Buah Celurit : 1 Buah
Knalpot Brong Motor : 678 Buah
Knalpot Brong Mobil : 161 Buah
Miras jenis Captikus : 2.253 Liter
Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut ialah,
-Kepala Kejaksaan Negri Bitung Dr. Yadyn, S.H.,M.H -DanYonmarhanlan VIII Letkol Mar Helmi Hamsyir M.Tr. Opsla
-Waka Polres Bitung KOMPOL. J.H Daniel Korompis, S.E Mewakili -Dandim 1310 Bitung MAYOR INF. Saul Malangkas (Perwira Penghubung Minut) -Kepala Lapas Kelas II B Bitung Edi Kuhen, Amd.I.P., S.H., M.H Wakil -Ketua Pengadilan Negeri Bitung Sugeng Triono, SH,. ΜΗ Kasat -Pol-PP Steven Suluh
Kabid Tibum Satuan Pol-PP Robert Koraag, S.H
-Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ronald Gunawan Kansil, S.H
-Kasi Intel Orchido Bella Marga, S.H., M.H Para Kabag, Kasat, -Kapolsek dan Kasie Polres Bitung dan juga para Awak Media kota Bitung.
Seluruh rangkaian Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras dan Knalpot Brong Serta Conference Pers Kasus Pembunuhan, Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Panah Wayer berakhir pada pukul 10.20 wita berjalan dengan aman dan lancar tutupnya ,” Humas Polres Bitung.