BITUNG – Humas Polres Bitung – Ketentraman warga perum mandiri Kel Danowudu Kec Ranowulu Kota Bitung terusik dengan ulah sang pelaku residivis lelaki ML (36 tahun) yang mengancam warga dengan panah wayer, Senin (21/4/2025) pukul 23.00 wita.
Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim IPTU GEDE INDRA ASTI ANGGA PRATAMA S.Tr.K, S.I.K, MH, mendapat laporan dari Masyarakat tentang hal tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Sampai di TKP Tim langsung menuju rumah pelaku melakukan memeriksa dan mendapati 3 buah anak pana wayer dan satu buah pelontar yang pelaku simpan di bawa tempat tidur kemudian pukul 23:30 wita tim mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku yang diamankan lelaki ML, 36 tahun, Pekerjaan buruh,
alamat Kel.Danowudu Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Barang Bukti yang diamankan :
-Satu Buah pelontar.
-Tiga Buah anak Panah wayer terbuat dari besi biasa belakang Panah di ikat mengunakan tali plastik warna biru.
Adapun pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 UU. Drt No 12 THN 1951.
Humas Polres Bitung