Siak (Mediapolisi.com) Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SMP IT Al-Fatah Minas, Jalan Yos Sudarso Km. 31, Minas Barat, Kabupaten Siak. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (27/02/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Samsul Bahri, seorang karyawan swasta, yang melaporkan hilangnya sebuah valve hydrant pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Martias, yang melihat air mengalir dari pipa hydrant di gerbang masuk sekolah. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa valve hydrant telah hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.656.475 bagi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Perawang, Kelurahan Minas Jaya.
“Pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Polsek Minas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang berada di Simpang Perawang,” ujar Kompol Carrolland Rhamdhani, kepada Wartawan, Senin (03/03/2025).
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan HJ (30) alias Ojak pada pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Minas-Perawang. Dari hasil interogasi, didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lain, TA (34) alias Jeje, yang berada di rumahnya di perkampungan dekat Simpang Perawang. TA berhasil diamankan pada pukul 20.00 WIB.
“Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Polsek Minas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Kompol Carrolland Rhamdhani.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) helai celana pendek warna biru dengan tulisan ADIDAS, 1 (satu) helai baju hitam bertuliskan JINISO dan 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan S1ZE.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Polsek Minas tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” tegas Kompol Carrolland Rhamdhani.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Minas menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Ujang.k)
(Humas Polsek Minas)