Team Tarsius Reborn Presisi, Polres Bitung Melakukan Penangkapan Pelaku, Yang Membawa Senjata, Tajam Jenis Pana Wayer, Bitung Sulawesi Utara.

Team Tarsius Reborn Presisi, Polres Bitung Melakukan Penangkapan Pelaku, Yang Membawa Senjata, Tajam Jenis Pana Wayer, Bitung Sulawesi Utara.

Spread the love

Bitung – Team Tarsius Reborn Presisi Polres Bitung yang di pimpin oleh, AIPDA ANGKY Handri Koagow,

telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer, Minggu 19 Januari 2025,sekitar pukul 00.00 wita

“Tempat kel.Girian Bawah Kec.Girian Kota Bitung.Tim berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yg pelaku simpan di atas plafon rumah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapapun yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dipidanakan penjara hingga 10 tahun. ****

Editor, FM/89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *