Team Tarsius Reborn Presisi Melakukan Penangkapan Pelaku Membawa Sajam Bitung Sulawesi Utara Sulut,

Team Tarsius Reborn Presisi Melakukan Penangkapan Pelaku Membawa Sajam Bitung Sulawesi Utara Sulut,

Spread the love

Bitung, Team Tarsius Reborn Presisi telah mengamankan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam yang di pimpin oleh BRIPKA ANGKY KOAGOW,Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

di depan sekolah SMK N 2 BITUNG kel.Bitung Barat Dua,Kec.Maesa kota bitung.Dari hasil introgasi singkat, pelaku menyampaikan bahwa  sajam tersebut,

Membawa senjata tajam adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat, ancaman penjara  Maksimal 10 tahun. 
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapa saja yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dipidana. Senjata tajam yang dimaksud adalah senjata penikam, senjata penusuk, atau senjata pemukul.
sengaja dibawahnya untuk berjaga jaga karena dia akan pergi ke Kota Manado. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. *****

Redaksy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *