Bitung, Team Tarsius Reborn Presisi telah mengamankan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam yang di pimpin oleh BRIPKA ANGKY KOAGOW,Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.
di depan sekolah SMK N 2 BITUNG kel.Bitung Barat Dua,Kec.Maesa kota bitung.Dari hasil introgasi singkat, pelaku menyampaikan bahwa sajam tersebut,


Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapa saja yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dipidana. Senjata tajam yang dimaksud adalah senjata penikam, senjata penusuk, atau senjata pemukul.

Redaksy