Mediapolisi.com, Pabgkalpinang – aktivitas tambang galian tanah tembok yang ber-alamat jalan kulan kampak Tua tunu, kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung. Pemilik bernama “JANGKUNG” Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal, kamis 19 Desember 2024.
Dari adanya informasi yang disampaikan oleh “ABOT/Pengguna jalan kepada awak media akibat tanah yang berceceran dijalan itu akan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, selain mengotori jalan juga pekarangan rumah warga sekitar menjadi kotor karena debu berhamburan akibat puluhan DAMTruck lalu-lalang melintas, “kata abot pada Sabtu 13/12/24 lalu dihadapan beberapa awak media.
Menyikapi adanya keluhan yang dirasakan oleh masyarakat setempat terutama bagi pengguna jalan, awak media pun melakukan investigasi ke lokasi galian tanah tembok tersebut.
Alhasil awak media saat berada di lokasi, teryata benar terlihat sebuah alat berat/excavator warna kuning sedang mengisi tanah tembok kedalam DAMTruck dan puluhan mobil sedang antrian.
Saat awak media bersama rekan-rekan berada disebuah warung kopi (warkop) jalan mentok (JM) seorang penelpon berinisial (BR) melalui via telpon dengan nomor telp 08137336xxxx, mengatakan.
“Nanti kalian susah berurusan dengan baju roleng, “ucapnya BR melalui via telpon.
Masih ditempat yang sama disebuah warkop JM awak media melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi Kapolsek kecamatan Gerunggang, soal adanya aktivitas galian tanah tembok yang telah mendapat keluhan dari pengguna jalan akibat debu dan tanah yang berceceran di jlan. Sangat disayang Kapolsek kec.gerunggang enggan memberi tanggapan alias bungkam dan membisu.
aturan dalam setiap kegiatan penambangan. setiap penambangan galian C harus dilengkapi dengan Izin penambangan Rakyat (IPR) Maupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).
Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan galian C seperti pemilik “JANGKUNG” ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Meskipun berita ini di publikasikan Awak media masih berupaya, menelusuri fakta dalam pemberitaan ini, dan akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait. Khusus aparat penegak hukum (APH setempat Agar bisa berimbang isi pemberitaan selanjutnya dan layak menjadi konsumsi publik (Red).
Reporter: Syahrial/tim