Tim media On line Turun Untuk Cek  Proyek PT Karya Mulia Yang Di Duga Pengerjaan nya Tidak Sesuai Dengan Prosedur Kontruksi

Tim media On line Turun Untuk Cek Proyek PT Karya Mulia Yang Di Duga Pengerjaan nya Tidak Sesuai Dengan Prosedur Kontruksi

Spread the love

Bangka Belitung – Mediapolisi.com – Pangkalpinang, Setelah beberapa kali Pemberitaan terbit di beberapa media online, Proyek Pembangunan Penangganan Trotoar Jalan Sudirman yang di laksanakan selaku kontraktor PT Karya Mulia Nugraha, dengan no kontrak : HK 0201 – PPK1.3/1173 dengan nilai kontrak : Rp 18.408.822.000.00-, menuai tanda tanya dari sejumlah media, Apakah kegiatan Proyek tersebut sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan nya, Mengingat berdasarkan pantauan awak media di lokasi masih penuh kejanggalan.

Terbit nya berita sebelum nya pengawas lapangan Kevin Berang sempat Ancam wartawan ( Nanti Bakal Jadi Panjul Yang Ke Dua) Terkesan Dugaan sangat Jelas bahwa oknum wartawan Bernama Panjol sengaja dijebak dan untuk di tangkap

Saat tim media 9 datang ke lokasi Proyek dan mempertanyakan tenaga ahli konsultan PT. Secon Dwiputra dari bandung Sunarto bagian supervisi menyebut kan “kalau tenaga ahli dan pengawas dari Pu tadi pagi ada, kalau sekarang tidak ada lagi, sedangkan kepala tukang juga ada tapi orang nya di kantor pak” jawab nya, Senin (25/11/24).

Kemudian di tanya kan keberadaan Gudang K3 atau Direksikit yang mana pada umum nya atau pun pada ketentuan nya berada di sekitar lokasi proyek tersebut.

Selanjut nya di dampingi salah satu pekerja “kalau saya hanya ikut-ikutan mengawasi dan bantu-bantu dari orang kantor (kontraktor), kalau bendera K3 baru mau di pasang pak, karena lagi pembersihan kami bongkar, susah orang mau parkir”, jawab salah satu kepala tukang yang enggan menyebut namanya.

Sunarto Selaku tenaga ahli menjelaskan Gudang K3 nya beserta Kepala tukang berada di Sungailiat juga, kembali di tanya awak media mengenai Sertifikat tenaga ahli consultan “ia tak bisa menjawab di karenakan oleh riuh suara kendaraan yang lewat sehingga tidak jelas jawaban yang di tanyakan oleh tim media ini.

Sedang kan Bobot Progress pekerjaan saat di konfirmasi konsultan pengawas terlihat terdiam karena saat berbincang datang seorang staf kantor, sehingga (konfirmasi) menjadi terganggu.

Saat di tanya berapa ketebalan cor nya lantai A serta Lebar Panjang keseluruhan berapa? Sunarto menjawab “kalau keseluruhan panjang 900 M, kalau kiri kanan 1,8 M, kalau ketebalan ada yg 11 cm hingga 12 cm dan kalau lebar 2 M dari bibirnya ada yang 1,80 M, tutur nya.

Untuk di ketahui berdasar kan ketentuan Konstruksi yang tidak sesuai prosedur dapat merujuk pada kegagalan konstruksi, yaitu kondisi di mana hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Kegagalan konstruksi dapat disebabkan oleh kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pelaku yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai prosedur dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berupa :
-Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak 10% dari nilai kontrak
-Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, -penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Sampai saat Berita ini di Publikasi kan, tim media masih mengupayakan konfirmasi ke Dinas terkait, khusus nya pihak kejaksaan.

(tim 9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *