Pelalawan (Media Polisi.Com) – Oknum Pimpinan perkebunan kelapa sawit milik PT Musim Mas, yang berlokasi di Estate pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, di duga melakukan intimidasi dan mempersulit Karyawan atas nama Saronifati Lahagu korban kecelakaan kerja saat meminta surat berobat.
Saronifati Lahagu yang merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT Musim Mas Estate Pangkalan Lesung, benar mengalami kecelakaan kerja dan di nyatakan cacat Anatomis 70% akibat kehilangan anggota badan, sesuai dengan surat diagnosa Dokter RS Safira Pekanbaru, yang di keluarkan pada tanggal 21 januari 2021, dan tercantum juga dalam surat diagnosa dokter tersebut, bahwa saudara Saronifati Lahagu tidak dapat bekerja perawatan.
Menurut pantauan awak media atas kecelakaan kerja yang alami oleh Saudara Saronifati Lahagu yang dinyatakan cacat Anatomis tersebut, di duga terdapat beberapa kejanggalan beserta pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Pimpinan PT Musim Mas, seperti yang terlihat dalam cuplikan video yang tersebar lewat sosial media dan di di tonton oleh publik akhir-akhir ini, bahwa ada dua orang oknum Pimpinan yang di nilai menunjukkan super bodynya dan memakai kalimat-kalimat kata yang seakan-akan menutupi kebenaran, sekaligus membentak bentak Saudara Saronifati Lahagu saat meminta surat berobat, peristiwa tersebut, terjadi pada tanggal 30/10/2024, seharusnya seorang pimpinan, memberikan pelayanan yang baik bukan mengintimidasi, sehingga akibat dari tindakan tidak baik yang dilakukan oleh oknum Pimpinan tersebut, Saudara Saronifati Lahagu, jadi trauma dan penyakitnya kambuh kembali.
Kemudian, adanya dugaan rekayasa didalam Surat Rekomendasi Kembali Bekerja, yang di keluarkan oleh dr.Mardiansyah.SP.OK, dari Rumah Sakit Prima Pekanbaru, yang menyatakan dalam Surat Rekomendasi Kembali Bekerja tersebut, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pasien, didapati bahwa, pasien riwayat dengan cacat fungsi penurunan kemampuan 70%, Rekomendasi, Kembali bekerja selasa 12/04/2022, dan dapat bekerja sebagai pengelola lingkungan kantor, sementara pasien atau korban kecelakaan kerja atas nama Saronifati Lahagu menjelaskan kepada awak media, bahwa pada saat itu dia di ajak ke rumah sakit Prima Pekanbaru dan tidak ada pengecekan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter, lalu kenapa semudah itu dokter mengeluarkan surat rekomendasi kembali bekerja tersebut,”ungkap Saronifati Lahagu.
https://www.facebook.com/100010567085779/posts/2288845878144293/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v
Pada tanggal 20 November 2024, Saudara Saronifati Lahagu menerima Surat Panggilan Kerja II, dan dinyatakan dalam kalimat akhir Surat Panggilan Kerja II tersebut, Apabila saudara mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut, maka terhadap Saudara akan di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mangkir sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sementara Saudara Saronifati Lahagu di ajukan untuk tetap berobat, namun perusahaan selalu memaksa Saudara Saronifati Lahagu untuk tetap bekerja.
Mirisnya lagi, pada hari ini tanggal 21 November 2024, Pimpinan PT Musim Mas mengeluarkan Surat Kerja Ringan, dan Saudara Saronifati Lahagu menolak Surat Kerja Ringan tersebut, karena masih sakit, namun ada dua orang oknum K3 menyuruh dengan nada marah dan berkata, Surat tersebut tidak berlaku, itu surat tahun 2021, dan Saronifati Lahagu merasa tertekan atas tindakan oknum Pimpinan tersebut, untuk itu saudara Saronifati Lahagu meminta lewat pemberitaan ini kepada pihak atau instansi pemerintah terkait, agar dapat menindak tegas oknum Pimpinan PT Musim Mas yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya,”tutup Saronifati Lahagu.
Rep.
Asamoni Giawa.