Sudah Beberapa Minggu Terakhir Warga Air Kepala Tujuh, Khususnya Perumahan Grand Gandaria RT07/03, Kehilangan Mesin Air

Sudah Beberapa Minggu Terakhir Warga Air Kepala Tujuh, Khususnya Perumahan Grand Gandaria RT07/03, Kehilangan Mesin Air

Spread the love
oppo_0

Mediapolisi.com, Pangkalpinang – Warga Perumahan Grand Gandaria yang berada di Kelurahan Air Kepala Tujuh Rt.07/03, kini mulai merasa resah, disebabkan maraknya aksi pencurian mesin air kepunyaan warga perumahan. Kamis (14/11/2024).

Pencuri yang acap kali mengambil mesin air warga dalam beberapa minggu ini, selalu melakukan kegiatannya dengan cepat, tanpa diketahui warga sekitar. Salah satu warga penghuni Perumahan Grand Gandaria, RZ mengatakan, maling mesin air tersebut begitu cekatan dalam melakukan aksinya, sehingga warga baru menyadari saat mau menghidupkan mesin air, ternyata sudah lenyap.

“Sepertinya sudah terbiasa, begitu cepat mereka mengambil mesin air yang masih tersambung pipa ke sumur bor di teras depan rumah,” ujar salah satu warga perumahan.

Menurut keterangan warga yang melihat sekilas, pelaku pencurian diduga berusia sekitar 19 sampai 25 tahun. Mereka menggunakan kendaraan roda dua merek Honda Scoopy tanpa melihat nomor polisi.

Kejadian yang dialami warga Perumahan Grand Gandaria selalu malam hari, yang diperkirakan pukul 23.00 wib keatas. Dimana rata-rata warga sudah banyak yang tertidur pulas.

Dengan maraknya aksi pencurian mesin air ini, warga Perumahan Grand Gandaria, meminta kepada aparat penegak hukum apabila ada pencuri tersebut tertangkap, jangan mudah dan gampang untuk dibebaskan. Karena, apabila demikian, mereka akan menjadi pecuri kambuhan, yang akan kembali meresahkan masyarakat dikarenakan tuntutan hukum yang ringan.

Undang-undang KUHP Pasal 364 yang mengatur Tindak Pidana Pencurian dengan kerugian dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah, masuk dalam katagori tindak pidana ringan (tipiring) dan ancaman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal dua juta lima ratus ribu rupiah.

“Kami dari warga Perumahan Grand Gandaria memohon kepada penegak hukum, jangan segampang itu melepaskan pencuri yang sudah tertangkap, kalau bisa dihukum jangan cuma tiga bulan, kalau bisa lima tahun sampai delapan tahun,” ujar warga yang geram.

“Bayar denda besar, supaya pelaku pencurian merasa jera, ini permintaan kami dari warga Perumahan Grand Gandaria,” seru seorang warga. (Bonedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *