Bangka Belitung, Mediapolisi.com Bangka Selatan – Kinerja Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Beberapa warga dan pegawai mengeluhkan bahwa Sekretaris Dinas PUPR jarang terlihat di kantor, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya pada pelayanan publik, khususnya terkait akses informasi dan kelancaran proyek infrastruktur.
Tugas Sekretaris Dinas PUPR sangat strategis, meliputi pengelolaan administrasi, perencanaan, serta pemantauan program pembangunan. Ketidakhadiran pejabat tersebut dikhawatirkan memperlambat proses pelayanan publik, terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi atau ingin mengajukan pengaduan terkait infrastruktur.
Pada hari jumat, 09 November 2024, Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (WANHAT LMP) Bangka Belitung, Rizal Efendi bersama timnya mencoba bertemu dengan Sekretaris Dinas PUPR untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, sesampainya di kantor PUPR, Rizal Efendi dan timnya mendapati bahwa ruangan Sekretaris Dinas PUPR terkunci. Ketika mereka menanyakan keberadaan sekdin kepada staf, tidak ada seorang pun yang mengetahui di mana beliau berada atau kapan ia akan datang.
“Kami ini datang bukan untuk hal sepele, tapi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat luas. Namun, ternyata sulit sekali menemui pejabat yang bertanggung jawab. Ini mengecewakan,” ujar Rizal Efendi.
Rizal juga menyatakan bahwa pelayanan publik yang seperti ini sangat buruk dan merugikan masyarakat yang membayar pajak, yang sebagian digunakan untuk menggaji para pejabat publik. “Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, karena gaji mereka, termasuk Sekretaris Dinas PUPR, dibiayai dari pajak rakyat. Pelayanan yang berkualitas adalah gerbang utama menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, karena masyarakat bisa terlibat langsung dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rizal Efendi menyoroti bahwa tindakan pejabat yang sering kali tidak berada di tempat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini menekankan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat. Ketidakhadiran pejabat kunci seperti Sekretaris Dinas PUPR dianggap melanggar asas-asas pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat luas dan melemahkan kepercayaan publik.
“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait absensi yang tidak wajar ini. Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Bangka Selatan akan terganggu, dan pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan,” tegas Rizal Efendi.
Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera memberi perhatian terhadap permasalahan ini dan memastikan setiap pejabat menjalankan tugasnya dengan profesional. Pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya hak warga, tetapi juga landasan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, di mana masyarakat bisa turut serta dalam mengawasi proses pemerintahan dan menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel serta bebas dari potensi korupsi.