Bangka Belitung, Mediapolisi.com. Air Gegas (Bangka Selatan) – Salah satu SPBU ( 24.331.140) di Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terpantau membiarkan para pengerit bbm subsidi jenis pertalite melakukan kegiatan “ngerit” atau membeli pertalite berulang-ulang atau bolak-balik untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada warga, pada hari Jum’at (8/11/2024).
Dalam pantauan awak media, terlihat beberapa pengerit menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga sudah dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak bbm di tankinya.
Tentunya ini sudah menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, yaitu bbm subsidi harus sesuai peruntukannya bagi warga yang benar-benar memerlukannya.
Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, sepertinya para pengerit dan pengelola SPBU sudah terbiasa melakukannya, dengan kerjasama yang saling menguntungkan. Jelas kegiatan ini melanggar hukum dan undang-undang yang dikeluarkan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas.
Pertanyaan yang timbul adalah, apakah dibalik ini sudah ada back up atau memberi upeti kepada oknum penegak hukum yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan curang tersebut? Karena petugas SPBU dan pengerit begitu leluasanya mengisi BBM subsidi jenis pertalite tanpa ada tindakan aparat atau pengelola spbu yang bertanggung jawab atas tindakan ini.
Kalau memang kegiatan curang ini dibiarkan begitu saja, hendaknya segera warga yang dirugikan, terutama Negara yang juga rugi akibat penyalahgunaan ini, segera melaporkan kepada Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, karena mereka adalah pihak yang berwenang untuk menutup usaha SPBU tersebut.
Salah satu awak mediapolisi.com memantau para pengerit berulang ulang / bolak-balik mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite. Untuk pemberitaan berimbang, awak media mediapolisi.com mencoba mengubungi salah satu pengurus SPBU 23.331.140, inisial A, melalui pesan aplikasi WhatsApp, tetapi tidak merespon ataupun membalas pesan awak media.
Tentunya kecurangan ini sangatlah merugikan Negara dalam pelaksanaan kegiatan SPBU yang tidak sesuai dengan SOP.
Peran aparat penegak hukum diharapkan jangan diam saja terhadap kegiatan ini. Sudah jelas kecurangan yang merugikan semua pihak bisa segera diambil tindakan, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan Negara dan Pertamina serta BPH Migas, SPBU 24.331. 140 bisa masuk kategori melanggar hukum Pasal 55 No. 22 Tahun 2001, dengan hukuman Pidana kurungan paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.
Tim