Bangka Belitung, Mediapolisi.com Manggar – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu Priyambodo, hari ini melaporkan balik Fahrudiansyah, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, ke Polres Belitung Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu. Langkah ini dilakukan Bayu setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap Fahrudiansyah, yang menurut hasil visum dokter di Beltim mengindikasikan adanya luka yang serius. Jumat (8/11/2024).
Bayu, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, S.H., M.H., menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut bahwa visum tersebut tidak menunjukkan keterlibatan langsungnya.
Bayu resmi membuat laporan di Polres Beltim dengan tuduhan bahwa Fahrudiansyah telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, yang merupakan pelanggaran pidana di bawah Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Cahya, laporan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Fahrudiansyah, sebagai pelapor dalam kasus ini, serta beberapa saksi lainnya, tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Tuduhan yang dilaporkan kepada Bayu sendiri didasari Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, namun Cahya menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk kesaksian palsu lebih berat, yakni hingga tujuh tahun penjara.
“Kami menyampaikan informasi adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur terkait Pasal 242 ayat 1. Karena dalam proses penyidikan ini semua pihak, termasuk klien kami, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang diberitakan dalam berita acara sumpah,” ungkap Cahya saat diwawancarai awak media.
Cahya menegaskan bahwa Bayu, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, telah secara konsisten menyangkal tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya. Bayu meyakini bahwa luka yang dialami Fahrudiansyah, seperti dinyatakan dalam hasil visum, bukanlah akibat perbuatannya.
Pihak Bayu juga menyebut bahwa mereka memiliki bukti dan saksi-saksi yang menguatkan pernyataan ini.
Menurut Cahya, laporan balik ini merupakan bentuk upaya untuk menegakkan prinsip kesetaraan hukum atau equality before the law, yang menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan di mata hukum.
“Sebagai warga negara, kami punya hak yang sama untuk melaporkan adanya suatu dugaan pidana dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini memanas setelah tuduhan penganiayaan berat pertama kali dilaporkan oleh Fahrudiansyah, yang mengklaim bahwa Bayu telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius, berdasarkan hasil visum yang diperoleh dari salah satu puskesmas di Beltim.
Namun, Bayu membantah tuduhan tersebut dan berargumen bahwa laporan tersebut mengandung kebohongan yang merusak citranya sebagai pejabat publik.
“Kami sangat yakin 100% bahwa alat bukti dan saksi yang kami punya akan menguatkan posisi klien kami. Sejak awal, kami konsisten bahwa luka yang dialami pelapor tidak ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Cahya Wiguna.
Menurutnya, langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk memperjelas bahwa kliennya tidak bersalah dan memastikan bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya dapat terungkap di persidangan nanti.
Lebih lanjut, Cahya menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi Fahrudiansyah atas dugaan kesaksian palsu justru jauh lebih berat dibandingkan dengan ancaman yang disangkakan kepada Bayu terkait pasal penganiayaan.
“Ancaman untuk Pasal 242 lebih besar, yaitu sampai tujuh tahun penjara. Kita lihat saja nanti bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Cahya, seraya menyebut bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang diperlukan.
Penegakan hukum di Beltim saat ini tengah menjadi perhatian publik, dengan kasus ini sebagai salah satu yang menarik perhatian besar. Upaya Bayu melaporkan balik Fahrudiansyah menjadi langkah yang jarang ditempuh, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.
Langkah ini juga mencerminkan keseriusan pihak Bayu untuk menangkis tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.
Dalam kesempatan yang sama, Cahya mengajak publik untuk bersikap obyektif dan tidak langsung percaya pada tuduhan yang belum terbukti di pengadilan.
Ia berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat membawa keadilan bagi semua pihak dan membuka kebenaran di balik kasus ini.
“Intinya, kami konsisten dengan apa yang kami sampaikan sejak awal penyelidikan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan dan kebenaran,” tutup Cahya mengakhiri wawancara dengan awak media.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Polres Beltim akan segera memproses laporan balik dari Bayu Priyambodo. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi sorotan, terutama bagaimana pihak-pihak yang terlibat dapat membuktikan masing-masing pernyataan dan mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang saling dilontarkan. (Okta/KBO Babel)