Kuasa Hukum Kadis Diskominfo Beltim Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Bukti Tidak Cukup

Kuasa Hukum Kadis Diskominfo Beltim Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Bukti Tidak Cukup

Spread the love

Bangka Belitung, Mediapolisi.com Belitung Timur – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu P, saat ini diselidiki oleh pihak kepolisian. Bayu P dilaporkan oleh Fahrudiansyah seorang ASN Satpol PP Beltim atas tuduhan penganiayaan pada 18 September 2024. Kamis (7/11/2024).

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Manggar, kuasa hukum Bayu P, Cahya Wiguna SH MH, menyampaikan dua hal utama terkait proses hukum yang sedang berjalan.

 

Pertama, terkait substansi perkara yang kini ditangani oleh Polres Belitung Timur.

 

Kedua, terkait upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak Bayu P terhadap laporan yang diajukan oleh pelapor Fahrudiansyah.

 

“Klien kami dilaporkan di kepolisian sektor Manggar pada tanggal 18 September 2024, dan saat ini klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP,” kata Gugun, sapaan akrab Cahya Wiguna.

 

Menurut Gugun, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Terkait dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor, kami yakin apa yang mereka sampaikan itu tidak benar,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan bukti materiil serta saksi-saksi yang akan mengungkap fakta-fakta berbeda dari yang selama ini disampaikan oleh pelapor di media dan kepada pihak kepolisian.

 

Salah satu poin yang disoroti oleh Gugun adalah ketidaksesuaian pernyataan pelapor terkait dengan posisi pemukulan yang diduga dilakukan oleh kliennya.

 

“Pelapor menyebutkan bahwa pemukulan terjadi di bagian pipi kanan, sementara klien kami bukanlah seorang yang kidal. Artinya, jika benar ada pemukulan, hal itu seharusnya dilakukan dengan tangan kanan, yang berarti arah pemukulan tentu akan berbeda dengan yang disebutkan,” ujar Gugun.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun pelapor mengklaim mengalami cedera, yang dibuktikan dengan surat visum, namun Fahrudiansyah pelapor tetap melaksanakan aktivitas kesehariannya seperti biasa setelah kejadian tersebut.

 

Gugun menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu bukti yang cukup kuat untuk menyangkal tuduhan penganiayaan tersebut.

 

“Penyidik Polres Belitung Timur sudah menetapkan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini. Namun, berdasarkan bukti yang kami miliki, kami yakin bahwa dakwaan tersebut tidak tepat,” tambah Gugun.

 

Pihaknya berharap agar proses penyidikan yang sedang berjalan dapat mengungkap kebenaran dengan adil.

 

Selain itu, Gugun juga menegaskan bahwa meskipun upaya musyawarah secara kekeluargaan sudah dilakukan sejak awal, namun hingga saat ini belum ada titik temu.

 

“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak pelapor,” ujar Gugun.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bayu P juga menyampaikan pernyataan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

“Ini adalah laporan yang salah alamat. Saya tidak pernah melakukan tindakan kejahatan seperti yang dituduhkan. Semua yang disampaikan dalam visum dan laporan pelapor tidak benar,” kata Bayu P, dengan tegas.

 

Bayu P juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan lebih dari 21 alat bukti dan puluhan saksi yang akan mendukung pembelaan terhadap dirinya.

 

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujar Bayu P.

 

Sebelumnya diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

 

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,”ungkap Gugun.

 

Lanjutnya, “Oleh karena itu, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan gugatan hukum balik,” kata Gugun.

 

Ia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, mereka memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan.

 

Proses penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut, dan pihak Bayu P berjanji akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

 

Mereka berharap bahwa penyelesaian kasus ini akan segera menemukan titik terang. (Okta/KBO Babel)

MB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *