Pekan Baru Riau. Mediapolis.com Pelalawan – Perkebunan kelapa sawit Kebun Sungai Jernih (Lorena) yang berlokasi di kilometer 66 dan Kilometer 74 simpang tiga Baserah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, di olah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT, dan diduga tidak mengantongi izin.
Hal tersebut diketahui oleh awak media yang sering turun ke lokasi dan merupakan mantan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik Kebun Sungai Jernih alias (Lorena) tersebut, dan beberapa pihak LSM bersama Masyarakat juga mengetahui lahan kawasan HPT tersebut, memang di kelola oleh Kebun Sungai Jernih alias (Lorena) tanpa mengantongi izin, dan terpantau oleh awak media bahwa di lokasi Kebun Sungai Jernih lahan 1.114 hektar yang terletak di kilometer 74, terlihat didepan kantornya tidak terpasang plang Izin, dan begitu juga di lokasi areal Kebun Sungai Jernih lahan 300 hektar yang berlokasi di kilometer 66, juga tidak terlihat plang izin terpasang.
Selanjutnya, di lokasi areal Kebun Sungai Jernih lahan 1.114 hektar tersebut, juga sering terpantau dan terdengar, bahwa pihak Kebun Sungai Jernih sering adu mulut dengan masyarakat, Karna sebagian di atas lahan tersebut masyarakat ikut mengelola, bahkan terlihat dari sebagian tanaman pohon kelapa sawit di lokasi ada tanaman yang double dengan jarak tanaman sekitar 10 cm, Pohon sebelah milik Kebun Sungai Jernih dan sebelahnya milik masyarakat.
Dalam hal ini, Kebun Sungai Jernih alias (Lorena), Di nilai mengabaikan Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
( Tim )