Sumatera Utara,Mediapolisi.com. Deli Serdang-Lagi, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mendapat sorotan publik pasca adanya dugaan korupsi “gila – gilaan” di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang yang dilaporkan warga terkesan jalan di tempat.
Pihak Kejari Deli Serdang bahkan hingga saat ini belum ada memberikan keterangan apapun mengenai laporan masyarakat (Dumas) yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 04 Juli 2024 lalu dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejatisu mendisposisikan laporan tersebut kepada Pihak Kejari Deli Serdang pada tanggal 25 Juli 2024.
Dalam kesempatan yang sama Tim Media Center LSM PAKAR Indonesia DPW Sumut mendorong agar pihak Kejaksaan harus bekerja sesuai dengan prosedur berlaku.
Pasalnya sejak dilaporkan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari Pihak Kejari Deliserdang.
“Dalam laporan kita sudah detail dilampirkan, mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi fisik bangunan.
Kita minta pihak kejaksaan deliserdang serius bekerja, periksa itu dugaan pencurian uang negara,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Tambahnya, jika saja Kejaksaan tidak memproses laporan tersebut, maka publik akan semakin pesimis terhadap kinerja Kejaksaan. Sebagaimana diketahui bahwa lembaga Kejaksaan diharapakan sebagai garda terdepan dalam menumpas praktik korupsi dan bukan malah menjadi sahabatnya para koruptor.
“Pastinya, Bapak Kejagung Burhanuddin maupun Kejati Sumut Idianto, atau Kajari Mochamad Jeffry tidak mentolelir kejahatan korupsi tersebut subur di wilayah Sumut ini,” kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dinilai lamban menyeret aktor utama dugaan korupsi proyek Drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang itu.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh masyarakat pada pertengahan bulan Juli lalu, hingga saat ini belum ada kepastian atas laporan masyarakat tersebut.
Ironisnya, meski dalam laporan tersebut telah tampak gamblang sebagaimana dilihat wartawan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan fisik bangunan namun tidaklah memudahkan Kejaksaan untuk mengusut dan membuka kasus dugaan penyelewengan tersebut secara transparan.
Seperti ukuran lebar drainase dalam RAB ditentukan (1) meter namun setelah dilakukan pengukuran terdapat selisih (30) centimeter. Begitu juga pada pondasi bawah disebutkan dalam RAB jarak dinding sisi kiri dan kanan dengan ukuran 70 centimeter namun setelah dilakukan pengukuran ternyata hanya ada 50 centimeter dan tidak merata.
Begitu juga dalam RAB tertulis lantai dicor namun faktanya tidak dilakukan.
Artinya, diduga ada kekurangan nilai volume dari RAB.
Pembangunan drainase yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal menggelontorkan anggarkan dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga telah disunat dari total volume material yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB.
Anehnya, sejak dilaporkan, berulangkali awak media ini mendapat telepon dari orang – orang misterius yang mengaku utusan dari pihak Dinas SDABMBK Deliserdang.
Percakapan ngaur ngidul pun dikumandangkan dengan tujuan agar pemberitaan di media ini agar dihapus.
Lewat percakapan via selular orang yang mengaku utusan Dinas SDABMBK Deliserdang itu pun berupaya melakukan pembungkaman terhadap kerja – kerja pers.
Dilain sisi,Tim Media Center LSM PAKAR Indonesia DPW Sumut yang konsisten menyoroti penyelewengan anggaran negara menuturkan hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Pasalnya kata dia, bahwa kalau memang tidak merasa melakukan korupsi lantas kenapa gelisah?
“Kita heran saja.
Sejak kita laporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) kenapa kok jadi ramai permintaan dan lobi – lobi untuk hapus pemberitaan? kita akan tetap konsisten mengkawal persoalan ini. Aparat penegak hukum harus usut tuntas itu dugaan penyelewengan anggaran proyek drainase itu.
Masa ia tunduk Kejaksaan terhadap dugaan kejahatan? harus transparan ini di usut tuntas,” tandasnya.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kajati Sumut Idianto SH MH akan tetapi eks Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara itu pun belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali menuturkan laporan masyarakat yang telah sampai kepada pihaknya yang disposisi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang dalam proses dan ditelaah oleh pihaknya.
“Sunggal yah bang,, on process. Sedang ditelaah oleh tim ” tandas Boy menjawab wartawan.
Meski sebelumnya, kru awak media pada 04 Agustus 2024 lalu telah mempertanyakan kelanjutan terkait pengaduan masyarakat tersebut pasca didisposisi dari Kejati Sumut kepada Kejari Deli Serdang.
“Sedang kami kordinasikan ke Kejatisu, mohon bersabar ya,” tulisnya saat itu.
TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR INDONESIA DPW SUMUT