Pekanbaru Riau, Mediapolisi.com Pelalawan – Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya, Lantas Ada Apa dengan pimpinan kebun Plasma SP VI (Enam) PT Inti indosawit Subur Kebun Ukui, Tidak ada tindakan Serius Terhadap Karyawan nya Menjual miras jenis tuak Nias di wilayah nya
Tak Heran Peredaran Miras Jenis Tuak Di PT Inti indosawit Subur Kebun KUK Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Kini Menjadi lahan Bisnis, Lantas apa, Sering Memicu Keributan Dan perkelahian .
Menceritakan kepada Awak media, Baru Baru Ini Marak nya peredaran Tuak di Lingkungan perusahaan kini masih belum tersentuh dan atensi Dari pihak perusahan ungkapnya
Lanjut nya lagi, Dengan memuluskan Aksi Bisnis Terlarang itu kini ada yang Backup oknum mengaku wartawan, sehingga bisnis Haram itu Tidak tersentuh Hukum, baik dari Pihak perusahaan Begitu juga Pihak ke amanan Kebun Yang mana kita ketahui Salah seorang Karyawan Plasma SP VI( Enam) KUD inisia HL Menjalankan Aktifitas Haram Tesebut di kalangan Orang kita Nias Khusus nya Perumahan Pabrik Central, Tutup nya Kepada awak media.
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
Reporter Asmoni.Giawa