Pelalawan (MediaPolisi.com) – Perkebunan kelapa sawit milik PT Kebun Sungai Jernih (Lotena), yang berlokasi di kilometer 66 simpang tiga Baserah, lahan 300 hektar, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak terhadap Asamoni Giawa yang merupakan mantan Danru Satpam, pada tanggal 2/10/2024.
Awal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak tersebut, Ketika adanya dugaan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT KSJ (Lorena), yang mana menurut keterangan Asisten Kebun atas nama Albiner Pandiangan kepada pihak pimpinan Top Management PT KSJ (Lorena), bahwa saudara Asamoni Giawa selaku DANRU Satpam ikut terlibat,”ungkapnya.
Kemudian, Saudara Asamoni Giawa telah mengakui bahwa sudah memberikan izin kepada salah satu anggota atas nama Basri Siregar, pada saat dia meminta tolong kepada saudara Asamoni Giawa, untuk meminta buah sortiran yang masih di TPH sebanyak 15 tandan kurang lebih, tetapi pimpinan kebun diduga memberatkan saudara Asamoni Giawa dengan beberapa bentuk tuduhan lainnya sesuai yang sudah tertuang didalam SP I, II dan III, tanpa mempertimbangkan sebagaimana kebenarannya.
Setelah SP I, II dan III yang diterbitkan pada hari yang sama dan tanggal yang sama, Saudara Asamoni Giawa mengirimkan Surat Sanggahan atau penolakan atas beberapa point bunyi yang sudah tertuang di dalam SP I, II dan III tersebut, namun pihak pimpinan perusahaan PT KSJ (Lorena), tetap menegaskan untuk memberhentikan saudara Asamoni Giawa, Sesuai dengan bunyi Surat Peringatan dengan No.004/INT-KSJ/X/2024, yang diterima oleh saudara Asamoni Giawa pada tanggal 10/10/2024.
Selanjutnya, Saudara Asamoni Giawa, telah mengirimkan Surat Permohonan Perundingan Bipartit pada tanggal 10/10/2024 kepada pihak pimpinan PT KSJ (Lorena), dengan permohonan musyawarah pada hari Senin, tanggal 14/10/2024, pukul 09.30 WIB, Namun tidak ada respon dari pihak pimpinan PT KSJ Lorena, bahkan pada hari, tanggal dan waktu yang sudah kami tentukan, Asisten Kebun Sungai Jernih lahan 300 Hektar atas nama Albiner Pandiangan, meninggalkan lokasi kebun, sehingga saudara Asamoni Giawa merasa ditelantarkan oleh pimpinan PT KSJ (Lorena).
Pada hari kamis, tanggal 17/10/2024, Saudara Asamoni Giawa, telah mengkoordinasi kepada pimpinan PT KSJ (Lorena), Bapak Sumana Tarigan, untuk menanyakan seperti tindak lanjut tentang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap dirinya, namun masih belum ada tanggapan dari Beliau, dan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu cepat, maka saudara Asamoni Giawa akan membuat laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau,”tutupnya.
Rep.
Asamoni Giawa.