Bangka Belitung, Kompas86.id
Bangka Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah Menggelar Operasi Zebra Menumbing Tahun 2024, di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, mulai senin (14-27/10/2024).
Akan ada dua bulas item atau poin upaya penindakan pelanggaran berlalu lintas dari Pores Bangka Tengah, di antaranya:
Melawan arus/Contra Flow,
Menerobos lampu merah,
Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor,
Berboncengan lebih dari satu orang,
Tidak menggunakan helm,
Berkendara dibawah pengaruh alkohol,
Ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk),
Mengendarai menggunakan handphone/Gadget,
Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan,
Ranmor overload dan over dimensi,
Ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu,
Melampaui batas kecepatan.
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.
MB