Medan Sumatera Utara,Mediapolisi.com
Seorang Pria diduga Pelaku Curanmor, berinisial FS alias Aan (24), Kuli Bangunan, Warga Jalan Batang Kuis, Dusun III, Gang Sepakat, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, nyungsep tersungkur usai terima hadiah Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. FS alias Aan diduga sebagai Pelaku Pencurian Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk N-Max, No. Pol. BK 4925 AKA, milik Sofyan Andi (51), Warga Komplek PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika hendak diamankan, FS alias Aan mencoba bermain petak umpet dari Petugas untuk melarikan diri. Mengira aksinya berhasil, FS malah nyungsep tersungkur menerima hadiah perdana dari Petugas secara tegas dan terukur, memoles kakinya bergaya baru.
Kapolsek Medan Area, Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrim, Iptu P.M Tambunan, Rabu (09/10/2024) melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, “Peristiwa aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (30/04/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB. Korban Sofyan Andi ketika itu baru pulang kerja tiba di rumahnya, dan memarkirkan Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk N-Max miliknya di Teras Rumahnya. Korban lupa Kunci Sepeda Motornya masih menempel pada Sepeda Motornya. Beberapa menit kemudian Korban keluar dari dalam rumahnya, dan terkejut Sepeda Motor miliknya telah raib seketika itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Kanit menjelaskan, “Tidak terima kehilangan Sepeda Motor miliknya, Korban membuat Laporan Kehilangan ke Mapolsek Medan Area, Polrestabes Medan. Menerima Laporan Pengaduan Korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek TKP, mengumpulkan keterangan dari para Saksi, serta mencari bukti-bukti pendukung.
Seiring berjalannya waktu Personil melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, mendapatkan informasi bahwa Pelaku yang melakukan pencurian Sepeda Motor Korban itu diduga Seorang Pria, Warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
“Identitas Pelaku telah kita ketahui. Kemarin, Selasa (08/10/2024), sekira pukul 05:00 WIB subuh, kami langsung menuju Rumah Pelaku di Jalan Batang Kuis, dan berhasil menindak Pelaku dari dalam rumahnya. Kita kemudian lakukan pengembangan kasus mencari barang bukti Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk N-Max milik Korban. Ketika itu, Pelaku mencoba berdalih dan berusaha hendak melarikan diri, dengan melawan Petugas. Melihat Pelaku tidak kooperatif, Petugas akhirnya menindak tegas dan terukur kepada Pelaku memindahkan timah kecil di kakinya,” jelasnya.
Dari interogasi Petugas kepada Pelaku, FS mengakui perbuatannya. Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk N-Max milik Korban yang ia curi telah dijual, seharga Rp.3.000,0000, kepada Seseorang di Jalan Pancasila, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Uang hasil jual Sepeda Motor tersebut dia gunakan berfoya foya dan membeli Narkoba.
Pelaku FS alias Aan telah diamankan di Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan, dan masih menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PENULIS:ROBIN.SILALAHI