Nias Utara. Media Polisi. Com.
Terkait dengan Laporan inisial AZ dan SN dugaan pelanggan administrasi pemilihan terhadap terlapor inisial AW dan YZ tertanggal 24 September 2024 kepada Bawaslu kabupaten Nias Utara, atas laporan tersebut telah di register Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan Nomor Register 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September 2024.
atas dasar laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerbitkan dan menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor surat : 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. Dalam isi surat tersebut Bawaslu menjelaskan bahwa terlapor AW dan YZ telah memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggan pemilihan, sebagaimana di sampaikan secara tertulis kepada kedua pelapor. Senin, 07/10/2024
Pada laporan AZ dan SN secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang telah di register oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa atas dasar surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertanggal 20 Maret 2024 Nomor :0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 sifat penting, perihal pergantian pejabat, tentang adanya ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.
Selanjutnya pelapor AZ dan SN menduga bahwa Bupati Nias Utara pada saat itu, telah mengangkangi/melawan hukum, surat Bawaslu Sumut dan Surat Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tersebut dengan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Administrator, Jabatan pengawas dan Fungsional di lingkup Pemda Nias Utara yang dilaksanakan pada hari Jumat 22 Maret 2024 di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara.
Seterusnya terlapor YZ telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, yang di laksanakan pada hari kamis, tanggal 4 Juli 2024 di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara, yang mana ha itu juga di duga melawan hukum.
Ama Nea Harefa salah seorang penggiat Media sosial saat di minta tanggapannya terkait Masalah ini mengatakan bahwa “Semestinya KPU Kabupaten Nias Utara membatalkan Pendaftaran Calon Cakada dan Wacakada yang berinisial AW dan YZ karna kami menduga sudah melakukan tindakan melawan hukum dan telah melanggar aturan yang berlaku, baik peraturan Mendagri dan Bawaslu” katanya
Salah satu awak media mengkonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Nias Utara melalui chat di WhatsApp pribadinya dengan No 0822 6712 **** tentang tindak lanjut dari AZ dan SN maka sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban, walaupun pun terlihat di WhatsApp Ketua KPU sudah centang dua dan sudah di baca.Delianus Harefa.